DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) M Idris Froyote Sihite terkait perkara korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM.

M Idris Froyote Sihite dicecar penyidik soal pemberian hingga pencairan dana tukin Kementerian ESDM. Selain itu, Idris juga ditelisik soal aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM.

Pencairan hingga aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM tersebut didalami penyidik kepada Idris Sihite pada Senin (3/4/2023), kemarin. KPK menduga Idris Sihite mengetahui proses pemberian dan pencairan hingga aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM.

Baca juga :  Eks Menhub Budi Karya Sumadi Didalami soal Korupsi Proyek DJKA, Bakal Tersangka?

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/4/2023).

“Selain itu didalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini,” sambungnya.

Sementara itu, Idris Sihite mengakui bahwa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait korupsi penyaluran dana tukin di Kementerian ESDM. Ia telah menjelaskan kepada penyidik berkaitan dengan penyaluran hingga pencairan dana tukin Kementerian ESDM.

Baca juga :  Besok, KPK Panggil Mentan Yasin Limpo 

“Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tukin di Minerba. Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami, yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin,” kata Idris usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023), malam.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. KPK juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Baca juga :  Jakarta Bergetar, OTT KPK Sisir Kantor Bea Cukai

Orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.