DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK juga memastikan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Rafael Alun. Rafael Alun akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/04/23). 

“Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

KPK berharap Rafael Alun kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan besok. KPK juga meminta agar Rafael Alun berbicara secara jujur kepada tim penyidik.

Baca juga :  KPK Jerat Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Salah Satunya Petinggi Maktour

“Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” ungkap Ali.

KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Rafael Alun sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum. “Termasuk, kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Baca juga :  KPK Keluarkan SE, Pastikan Anggaran Penanganan Covid-19 Tak Menyimpang

Namun, KPK masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Rafael. KPK meminta dukungan masyarakat agar bisa membawa perkara Rafael Alun ke persidangan.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga :  Deputi KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Tertutup

Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp 56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.

Atas kejadian tersebut, Rafael Alun sebelumnya sempat sampaikan video permohonan maaf terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Dalam videonya, Rafael Alun menyampaikan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi dan terkait harta kekayaan yang dikritisi netizen sedang dalam proses pemeriksaan.