JPU Tuntut Ketua LPD Ambengan 4,9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut terdakwa Ketua LPD Desa Ambengan, Badung, IANK pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (11/01/2023).
“Terdakwa IANK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf.
Disamping itu, JPU Kejari Badung juga menuntut terdakwa IANK dengan pidana denda sebesar Rp 200.000.000. Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 147.508.959,75.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 5 (lima) Bulan.
Dalam perkara ini, IANK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan dana LPD Ambengan, Badung untuk kepentingan pribadi yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20.
Terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berkaitan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Badung, terdakwa IANK akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023.

Tinggalkan Balasan