DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Polresta Denpasar mengamankan AH (39), pria asal Medan Sumatera Utara yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las dengan barang bukti 3,5 kilogram ganja, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah diamankan Polisi di pinggir Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta, Badung, AH lalu digelandang Polisi ke tempat kosnya di Jalan Raya Tuban, Kuta.

Baca juga :  Pembunuh Siswi SMK di Denpasar Ditangkap, Ini Motif Pelaku

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket klip berisi ganja,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (30/1/2023).

Di kamar kos tersangka, petugas kembali menemukan belasan plastik klip berisi paket ganja. Setelah ditimbang, berat ganja secara keseluruhan mencapai 3,5 kilogram.

Baca juga :  Polresta Denpasar Amankan Pasutri dengan 784,11 Gram Sabu

Saat diperiksa, Azwar Haris mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang yang biasa dipanggil Menek, di mana keberadaan orang tersebut tidak diketahuinya.

“Jadi tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Setelah itu disuruh untuk mengantar 2 paket plastik klip ganja ke suatu tempat. Namun belum ketemu orang dimaksud, pelaku kita amankan,” kata Kapolresta.

Baca juga :  Soal Video Pemerasaan Sopir Taxi, Ini Penjelasan Polisi

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa ada seseorang ditengarai menjadi pengedar narkoba di seputaran Tuban, Kuta, Badung.

Reporter: Agung