Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai awak media, Senin (26/6). (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bidang ekonomi dan keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Meski di beberapa negara ganja sudah bisa digunakan untuk kebutuhan pengobatan atau medis, namun kata Dasco, di Indonesia hal itu masih belum diatur dalam undang-undang.

Baca juga :  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tegaskan RUU Provinsi Bali Segera Disahkan

“Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Pimpinan Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu saat diwawancarai awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (26/6).

DPR juga dikatakannya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan. Namun demikian, kata Dasco, Indonesia masih belum mempunyai undang-undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis.

Baca juga :  Tok! Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

“Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada, penelitiannya belum ada, demikian,” imbuh Dasco.

DPR, katanya, membuka peluang wacana legalisasi ganja untuk kesehatan. Hal itu nantinya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika. “Nanti kita coba koordinasikan,” tandas legislator dapil Banten III tersebut.

Baca juga :  Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin: KPU Harus Segera Penuhi Kebutuhan APD untuk Pilkada

Dasco menyampaikan hal tersebut menanggapi seorang ibu yang melakukan aksi damai meminta ganja agar dilegalkan untuk keperluan medis di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6). Aksi damai yang dilakukan ibu tersebut menarik simpati masyarakat setelah sosoknya viral di media sosial. Dalam foto yang beredar di media sosial, sang ibu membawa sebuah papan bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis”. (*/sin)