DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Selama sebulan, jajaran Polsek dan Polresta Denpasar membekuk 29 tersangka yang terlibat serangkaian kasus kejahatan dari mulai pencurian berat, curanmor, senjata tajam dan pengeroyokan.

Para pelaku ini terdiri dari 28 laki-laki dan seorang perempuan. Dalam rilis yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pengungkapan kasus ini berlangsung dari tanggal 10 Mei hingga 12 Juni 2021. Dalam pengungkapan selama sebulan tersebut, pihaknya berhasil ungkap 27 kasus dengan jumlah 29 tersangka.

Baca juga :  Puslitbang Polri: Terjadi Peningkatan Pelanggaran oleh Perwira Pertama

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 unit mobil, 17 unit sepeda motor, kalung emas, 23 handphone, laptop dan 1 ekor sapi serta uang tunai Rp4.950.000.

Selain itu juga diamankan barang bukti yang digunakan beraksi seperti pali, betel, obeng, pisau, dan lakban. “Para tersangka ini terlibat kasus curat, curanmor, cusa, curas dan pengeroyokan,” beber Kombes Jansen didampingi para Kanit Reskrim se-Denpasar, Senin (14/6).

Baca juga :  Lapas Kerobokan dan Polresta Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kejahatan

Menurutnya, salah satu modus kejahatan yang tergolong baru dengan pura-pura sebagai pengemudi ojek online (ojol). Hal itu dilakukan tersangka Ali Amir (29) yang kos di Jalan Gunung Payung III, Denpasar Barat. Ia mencuri HP di dasboard motor milik korban Ni Ketut Rusmini (48) di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, 18 Mei 2021 lalu.

Baca juga :  Pemkot Bersama Polresta Denpasar Bahas Pengaman Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri

“Dalam kejadian itu korban pergi berbelanja dan lupa mengambil HP-nya,” ucap Kombes Pol Jansen.

Sementara berdasarkan daerah asal tersangka sebagai Jawa 4 orang, Bali 16 orang, NTT orang, Sumatera 3 orang. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHp, 362 KUHP, 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” terangnya. (*/sin)