Disperindag Target 30-50 Persen Mikol di Bali Berasal dari Arak
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali menargetkan sekitar 30-50 persen kebutuhan minuman beralkohol (Mikol) di Bali berasal dari arak Bali. Hal ini diungkapkan Kepala Disperindag Bali I Wayan Jarta saat ditemui disela-sela perayaan Hari Arak Bali, Nusa Dua, Minggu (29/01/2023).
“Nanti ketika dalam kondisi pariwisata Bali normal kita menargetkan paling tidak 30-50 persen kebutuhan minuman beralkohol di Bali itu bisa dipenuhi dari minuman yang berbahan baku Arak Bali, “ ungkapnya.
Wayan Jarta mengatakan saat ini kebutuhan minuman beralkohol di Bali sebagian besar dipenuhi dengan cara mengimpor yakni sebesar 70 persen. Melalui kondisi tersebutlah menurutnya Arak Bali memiliki peluang untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar Bali bahkan bisa menjadi tuan rumah di Bali sendiri.

Hal ini terlebih menurutnya sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran Dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sehingga hotel dan restaurant di Bali bisa menyerap, memasarkan dan memanfaatkan Arak Bali.
“Sekarang ini sudah tercatat sekitar 30 an Hotel sudah menggunakan Arak Bali lalu kemudian menyajikan kepada tamunya bahwa ini loe (Arak Bali) produk lokal silahkan dicoba,” ujarnya.
“Disamping itu juga akan melakukan promosi. Seperti hari ini kan kita juga sudah mengundang GM-GM Hotel (hadir di perayaan Hari Arak Bali) agar mempromosikan dan menggunakan minuman beralkohol yang berbahan baku arak Bali,” terangnya.
Ia pun mengatakan sejauh ini penyerapan Arak Bali ke restoran dan hotel sudah mencapai 10 persen. Namun dengan promosi yang sudah dilakukan ia optimis Arak Bali akan mulai dikenal.
Sementara itu Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam sambutannya pada Perayaan Hari Arak Bali mengatakan dalam waktu dua tahun pasca Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali diterbitkan.
Telah memberikan dampak bagi lahir dan berkembanganya berbagai produk Arak Bali dengan kemasan yang elegan dan berkualitas serta mampu bersaing dengan produk beralkohol impor.
Ia pun mengatakan bahwa produk Arak Bali sudah mendapat izin BPOM dan telah mendapat pita cukai sehingga menunjukan produk Arak Bali sudah mendapatkan pengakuan dari negara.
“Dengan pengakuan ini para pengrajin, pelaku usaha Arak Bali semakin termotivasi untuk berproduksi dengan berbagai kreasi dan inovasi merek untuk memenuhi kebutuhan pasar seperti hotel Dan restoran,” terangnya.
“Bahkan hotel berkelas Dunia di Bali telah mulai memasarkan Dan memanfaatkan produk Arak Bali untuk para wisatawan,” ungkapnya.
Lebih jauh ia juga menjelaskan paska Pergub No 1 Tahun 2020 diterbitkan, telah memberikan dampak positif berupa legalitas, ekosistem, serta terbukanya pasar Arak Bali sehingga pelaku usaha Arak Bali semakin berkembang dengan berbagai produk bermerek.
“Saat ini telah tumbuh dan berkembang perekonomian masyarakat Bali yang legal ditandai dengan adanya 10 Koperasi yang mengelola produk Arak Bali sebelumnya tidak ada. Juga Saat ini sudah terdapat 32 merek yang mendapatkan izin BPOM dan pita cukai,” paparnya.
Koster pun mengungkapkan terdapat sekitar 1486 KK atau 4458 orang yang diserap dari aktivitas ekonomi Arak Bali. Angka ini meningkat dari sebelumnya yang hanya sekitar 922 KK Dan sebanyak 1820 orang.
Harga tuak sebagai bahan baku Arak Bali pun mengalami kenaikan menjadi Rp 5000-6000/liter. Sebelumnya hanya Rp. 3000-4000/liter, naik Rp 2000-3000/liter.
Kenaikan harga ini juga diikuti dengan kenaikan produksi Arak Bali yakni sebesar 40, 1 juta liter/tahun. Angka tersebut meningkat signifikan dari sebelum 16,4 juta liter/tahun.
“Data ini menunjukan bahwa Arak Bali secara nyata menjadi sumber pemasukan masyarakat Bali. Mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Bali, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,”
Untuk itu Koster pun mengajak semua pihak mulai dari masyarakat Bali, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk menjadikan tanggal 29 Januari sebagai kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan nilai dan harkat Arak Bali.
Disamping juga ia pun menghimbau agar menghindari pemanfaatan Arak Bali yang tidak sesuai nilai essential rakyat Bali.

Tinggalkan Balasan