SPBE Putra Bali Dwipa Ketahuan Abaikan SOP Keselamatan Konsumen
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lima lokasi di wilayah Kuta Selatan pada Selasa (18/3/2025).
Dari hasil sidak disejumlah lokasi, SPBE Putra Bali Dwipa yang beralamat di Desa Sedang tampak mengabaikan aspek keselamatan konsumen.
Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra mengatakan pihaknya menemukan bahwa pihak SPBE lalai dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan gas LPG yang berlaku.
“Dalam sidak kali ini, kami menemukan bahwa pihak SPBE tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan LPG 3 Kg sebelum didistribusikan. Kami menemukan sejumlah tabung LPG 3 Kg yang tidak dilengkapi dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet),” ungkapnya.
Wayan Pasek, yang didampingi oleh Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menambahkan bahwa SPBE Putra Bali Dwipa merupakan satu-satunya SPBE di wilayah Badung.
Namun, katanya, hal tersebut tidak membenarkan kelalaian dalam menerapkan SOP yang berkaitan erat dengan keselamatan konsumen.
Salah satu pemilik pangkalan, I Wayan Puspawan dari Warung Eka, mengungkapkan bahwa dari 100 tabung LPG 3 Kg yang diterimanya, hanya sekitar 15 tabung yang sesuai dengan SOP (dilengkapi dengan rubber clamp dan cap seal).
“Sedangkan sisanya tidak memenuhi standar. Hal ini tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan pihak pangkalan,” terangnya.
Dari hasil pengawasan di lima lokasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana. Namun, tim menemukan papan nama pangkalan yang dipasang tidak sesuai ketentuan, yakni diletakkan di dalam sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan pangkalan LPG 3 Kg.
Selain itu, Tim juga menemukan banyak tabung LPG 3 Kg yang siap didistribusikan tetapi tidak sesuai SOP, yakni tanpa cap seal dan rubber clamp.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan