DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberano Tengah, Provinsi Papua.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya bahkan telah meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan dan sudah mengantongi sejumlah nama tersangka. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama yang menjadi tersangka. 

Baca juga :  Mahfud MD: Korupsi Itu Kejahatan, Tidak Bisa Disebut Budaya!

“Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).

Baca juga :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Ali Fikri mengatakan KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

“Terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik,” terangnya.

Baca juga :  Menpora Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK : Total Uang Rp 26,5 Miliar

KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. Salah satunya, dengan pemanggilan para saksi. Ali berharap para saksi yang nantinya dipanggil untuk diperiksa dapat kooperatif dan jujur kepada penyidik. “KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung,” tutupnya.