DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat tuntutannya, JPU Agus Eko Purnomo, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Denpasar, Kamis (08/12/2022), menyampaikan empat tuntutan kepada terdakwa. 

Pertama, menyatakan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP dalam Dakwaan Pertama  Primair.

Baca juga :  Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara

Dan, TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dalam Dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Agus Eko Purnomo.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Ketiga, Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Keempat, Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa berupa pembayaran uang pengganti uang pengganti senilai sebesar Rp. 4.8 miliar. 

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.

Baca juga :  Perkara Kasus Korupsi Mantan Sekda Buleleng Masuki Tahap Penuntutan

Dalam proses pembuktian, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa pada tahun 2016 hingga tahun 2020 bersama-sama dengan Dewa Ketut Puspaka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng yang tak lain ayahnya, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. 

“Terdakwa telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar Rp 4.8 miliar untuk kepentingan terdakwa sendiri. Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, Terdakwa juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk.”

Baca juga :  Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Divonis Delapan Tahun Penjara

“Juga menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,” terangnya.

Adapun Hal memberatkan yang disampaikan JPU terhadap perbuatan terdakwa yaitu bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

“Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesai perbuatannya dan masih berusia relative muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari,” katanya.