DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, selain Kepala KPP, dua orang lain yang turut diamankan masing-masing merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta. Penindakan dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan praktik korupsi.

Baca juga :  Imam Nahrawi Ajukan Pengunduran Diri, Jokowi : Harus Hati - Hati Dengan Anggaran

“Tim KPK mengamankan tiga orang. Salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Budi menjelaskan, saat ini ketiga pihak yang terjaring OTT masih dalam perjalanan dari Banjarmasin menuju Jakarta. KPK belum membeberkan secara rinci identitas lengkap para pihak yang diamankan, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Baca juga :  KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkes dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

“Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya ASN dan satu merupakan pihak swasta. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa OTT di Banjarmasin berkaitan dengan dugaan suap dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan. Diduga, terdapat pengaturan nilai pajak yang dilakukan oleh oknum pejabat pajak terhadap perusahaan tertentu.

Baca juga :  Bupati Tulungagung Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

“Pengaturan terjadi dalam proses restitusi, kemudian ada dugaan penerimaan oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin,” ungkap Budi.

Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Kepala KPP Madya Banjarmasin beserta dua pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut.