Penanganan Kasus Mafia Tanah di Lampung Tuai Apresiasi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI memberikan atensi kepada Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah yang menyerobot lahan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan. Kasus tersebut menyeret nama Jaksa Adi Muliawan yang membeli lahan warga sepuluh hektar dengan harga Rp 900 juta.
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus mafia tanah di Malangsari.
“Kasus penyerobotan lahan tersebut menjadi perhatian khusus Panja Pengawasan Penegakan Hukum Mafia Tanah Komisi III. Kami akan terus mengawasi pelaksana penegak hukum dalam penanganan dan penyelesaian kasus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya saat melakukan dialog dengan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Kamis(17/11/2022).

Setelah kami melakukan tinjauan lokasi dan melakukan pertemuan dengan Kapolda dan Kejati Lampung Selatan. Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasus ini.
Diketahui Polda Lampung saat ini sudah menetapkan lima tersangka mulai dari BPN Lampung Selatan hingga oknum kepala desa.
“Untuk itu, Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada aparat kepolisian dan kami akan terus mengawasi,” katanya.
Menurutnya mafia tanah ini bekerja tidak sendiri, mereka melibatkan banyak pihak mulai dari bawah hingga pejabat berwenang. “Yang pastinya kasus mafia tanah ini ada penjual, pembeli, dan pemodal. Nah ini yang perlu dituntaskan,” katanya.
Ia menyatakan, pihaknya Komisi III akan melakukan pembahasan kasus mafia tanah ini di pusat bersama dengan Kapolri dan Pihak Kejaksaan.
“Panja juga akan terus menganalisa secara transparan dan objektif tentang mafia tanah dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem penegakan hukum dan pengambilan keputusan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan