DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dua aset milik Trijono Gondokusumo yang merupakan obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP) disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. 

“Satgas BLBI terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Senin (10/10).

Baca juga :  RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Membabi Buta, DPR Minta Ada 'Rem' Sebelum Harta Disita

Aset-aset Trijono Gondokusumo yang disita tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jl. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga :  Pemerintah Resmi Bentuk Satgas BLBI

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5.382.878.462.135,90 sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.

Baca juga :  Pemerintah Resmi Bentuk Satgas BLBI

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita tersebut selanjutnya akan diproses oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku untuk kemudian dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya. (*/sin)