DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/08/2022) dini hari di Bandung.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar,  tim KPK tadi malam dini hari,  berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga :  Usut Kasus Garuda, KPK Dapat Dukungan Dunia Internasional

Menurut informasi media ini, Rektor yang diamankan dalam OTT tersebut adalah, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani. 

Sejumlah pihak yang berhasil diamankan dalam OTT saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. 

Baca juga :  Lukas Enembe Dituntut 10.5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 47 Miliar

“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung. Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” jelas Ali.

Baca juga :  KPK – Polri Teguhkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap di Bandung dan Lampung tersebut. KPK berjanji akan menginformasikan update perkembangan OTT tersebut.