Sosok Pegawai Bea Cukai Diduga Kecipratan Uang dari Importir, Berusaha Kabur Usai Diperiksa KPK
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Ahmad Dedi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, hari ini. Ahmad Dedi diperiksa terkait kasus dugaan dugaan suap pengurusan impor di lingkungan DJBC.
Ahmad Dedi selesai diperiksa sore tadi. Pantauan di lapangan, Ahmad Dedi langsung kabur setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia berlari menghindari kejaran pertanyaan dan kamera wartawan.
“Apa sih, bukan, bukan,” kata Dedi sambil berlari dan berupaya menutupi wajahnya, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Ahmad Dedi merupakan salah satu pegawai DJBC yang diduga kecipratan aliram uang haram dari pengusaha impor alias importir.
“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi.
Ahmad Dedi diduga menerima uang haram dari PT Blueray Cargo. Aliran uang haram tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk. “Tentu ini juga masih akan terus didalami oleh penyidik,” tegasnya.
“Termasuk nanti dari fakta yang muncul dalam persidangan itu juga akan ditelaah oleh JPU yang kemudian nanti akan diintegrasikan informasi dan keterangan baik dari persidangan maupun dari fakta-fakta ataupun keterangan yang diperoleh dari para saksi,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Ahmad Dedi mencuat dalam dugaan aliran uang dari para pengusaha importir pada 2017 lalu. Kementerian Keuangan kala itu tengah menyelidiki dugaan kepemilikan rekening mencurigakan milik Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Ahmad Dedi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Adapun, tujuh orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu tersebut yakni, Rizal (RIZ) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta Kasi Intel P2 DJBC, Budiman Bayu. Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.
Lalu, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan
kepabean.
Adapun, dua jalur tersebut yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray tidak menjalani pemeriksaan fisik.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai
Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

Tinggalkan Balasan