DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tiga pejabat PT Indofarma dan anak perusahaanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (19/09/2024).

Tiga pejabat tersebut yaitu AP selaku Direktur PT Indofarma Tbk, GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika, dan CSY selaku Head of Finance PT Indofarma Global Medika.

Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan mengatakan AP memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Baca juga :  Respon Perkembangan Hukum, Jaksa Diminta Tingkatkan Kemampuan Legal Drafting

Sementara itu, GSR melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM) padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

Selain itu, GSR juga memerintahkan Tersangka CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Baca juga :  Kejagung Setujui 5 Pengajuan Restoratif, Salah Satunya Perkara Pencurian HP

Syahron Hasibuan mengatakan atas perbuatan tersebut para tersangka telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 371 Milyar.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Sentra Gakkumdu: Netralitas Penegakan Hukum untuk Pemilu Jurdil

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Editor: Agus Pebriana