DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi terkait perkara Tipikor perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.

Jampidsus Kejagung Febrie Anrdiansyah mengatakan saksi yang diperiksa berinisial SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga :  Kejagung Berhasil Amankan Owner PT LIN Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

“Saksi yang diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” terangnya.

Sebelumnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), di Bali pada Kamis malam, 24 Oktober 2024.

Baca juga :  Sentra Gakkumdu: Netralitas Penegakan Hukum untuk Pemilu Jurdil

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA atas dugaan keterlibatan dalam permufakatan jahat dan penerimaan suap terkait penanganan perkara hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur.

Baca juga :  Kejagung Setujui 5 Pengajuan Restoratif, Salah Satunya Perkara Pencurian HP

Kasus ini berhubungan dengan perkara tindak pidana umum yang sedang dalam tahap kasasi, di mana terdakwa Ronald Tannur sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Agus Pebriana