Kejari Badung, I Ketut Maha Agung SH MH. (Foto: ist)

DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyatakan tidak ada indikasi perbuatan pidana terkait dugaan adanya pemotongan Dana Insentif Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020 bulan Oktober, November, Desember untuk Nakes (Tenaga Kesehatan) yang baru dicairkan sekitar bulan Agustus 2021.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung SH MH, didampingi Kasi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo SH dan Kesi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja SH MH mengatakan berdasarkan pengumpulan informasi dan klarifikasi, tidak ada indikasi perbuatan pidana dalam kegiatan dimaksud.

Baca juga :  JPU Tuntut Ketua LPD Ambengan 4,9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta 

“Terhadap informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Badung, kami menilai tidak ada Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam indikasi pemotongan dana Insentif penanggulangan Covid-19 dan gratifikasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Badung,” ungkapnya, Rabu 7 September 2021.

Ketut Maha Agung menerangkan pihaknya telah menelusuri informasi terkait pembagian dana yang terkumpul, dan benar dana yang telah dikumpulkan sudah disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara, sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima.

Baca juga :  Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Ponsel untuk Sekolah dengan Restorative Justice

“Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan wawancara dan klarifikasi kepada 32 tenaga kesehatan(Nakes) pada Puskesma Kuta Utara, dari hasil wawancara didapati informasi bahwa benar terdapat sekitar kurang lebih 30 Nakes yang namanya dapat diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk menerima Dana Insentif Penanganan Covid,” paparnya.

Sebelum dana dicairkan puskesmas telah menyelenggarakan zoom meeting terkait kesepakatan penerimaan insentif, mengingat dari 145 pegawai yang ada di Puskesmas Kuta Utara, penerima insentif hanya berkisar 30 orang, sedangkan yang bekerja dalam penanganan Covid hampir semua pegawai yang ada di Puskesma Kuta Utara.

Baca juga :  Ratusan Nakes Belum Terima Insentif Pandemi Covid-19, Terbanyak di Jabar

Dalam zoom meeting yang digelar sekitar tanggal 23 juli 2021, para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urun dana sebesar 40% dari nilai insentif yang diterima, untuk selanjutnya juga dapat diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan covid, seperti petugas administrasi, supir ambulan, petugas kebersihan, dan lainnya.

“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Badung telah memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pemeriksaan ketahap penyelidikan, mengingat tidak ditemukannya ada indikasi perbuatan pidana dalam kegiatan dimaksud,” Ketut Maha Agung. (*)