Foto bersama saat peresmian Rumah Restorative Justice di Cagar Budaya Taman Ayun, Mengwi, Badung, Kamis (23/6/2022). (Foto: Istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung meresmikan Rumah Restorative Justice di Cagar Budaya Taman Ayun, Mengwi, Badung, Kamis (23/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf menjelaskan, Rumah Restorative Justice (keadilan restorative) merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan,” kata Imran dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (23/6/2022).

Baca juga :  Kejari Badung dan PT Pegadaian Area Denpasar Perpanjang PKS

Selain dapat mengurangi hunian lapas, menurut Imran, juga dapat mengembalikan nama baik sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana dan dapat mencegah stigma negatif di masyarakat.

“Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan, Jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan,” terangnya.

Diketahui, Pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup (Living Law) dengan hukum yang diberlakukan (Positive Law).

Baca juga :  Kasus Narkoba Putu Nova, Kejari Badung Tunjuk Jaksa yang Menangani

Hal itu memungkinkan pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (Local Genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan.

“Sehingga, hal ini sesuai dengan cita-cita hukum nasional yang berlandaskan hukum pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan,” pungkas Imran.

Dengan demikian, menurut Imran Rumah Restorative Justice dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari pemerintah dan lembaga yang berwenang.

“Hal ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk senantiasa hadir di tengah- tengah masyarakat dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Badung,” terangnya.

Baca juga :  Sampaikan Capaian Kerja, Kejari Badung Ikuti Rakerda Tahun 2021

Kondisi ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yaitu; segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.

Rumah Restorative Justice Kejari Badung diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ade Sutiawarman.

Dalam acara, hadir pula Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD dan para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Badung, Kajari Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, tokoh masyarakat, Camat se-Badung dan Perbekel se-Badung.