DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ke tahap penyidikan, Kamis (21/21/2022).

Kepala Kejari Klungkung, Shirley Manutede menerangkan, penyelidikan perkara ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 23 Mei 2022.

“Jika berdasarkan fakta-fakta penyelidikan, tim penyelidik kemudian menggelar ekspos pada tanggal 20 Juli 2022. Dalam ekspos disepakati untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan umum guna lebih mendalami dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” papar Shirley didampingi Kasi Intel, W Erfandy Kurnia Rachman, dan Kasi Pidsus Putu Kekeran di Kantor Kejari Klungkung, Kamis (21/7/2022).

Baca juga :  JPU Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi LPD Bakas Klungkung

Sebelumnya, Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah meminta keterangan terhadap 37 orang terdiri dari Pengurus LPD, Badan Pengawas Internal maupun eksternal, nasabah LPD dan pihak-pihak lain yang terkait. “Tentunya ini akan bertambah seiring dengan serangkaian kegiatan penyidikan nantinya,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, dijelaskan bahwa ditemukan banyak dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian. 

Baca juga :  Kepala Desa Dawan Kaler Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bumdes

Dalam menjalankan operasionalnya, pengurus LPD Bakas diduga tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik yaitu tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana.

Kemudian tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.

Selain itu ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan, bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun di luar Desa Bakas. 

Baca juga :  Sidang Perdana Korupsi LPD Mundeh Tabanan Masuki Pembacaan Dakwaan

“Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas, tidak disertai dengan kerja sama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung menduga sementara terdapat kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas lebih kurang sebesar Rp 4,2 miliar.

“Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan,” tandas Kajari Shirley. (hms/dhi)