DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, resmi memasuki tahap penuntutan.

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/2/2026).

Baca juga :  NAWP, Terdakwa Korupsi KUR BRI Badung Dituntut 7.5 Tahun Penjara

Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan sebanyak tujuh orang tersangka diserahkan, terdiri dari pimpinan cabang pembantu bank, pejabat operasional, account officer, serta sejumlah perantara KUR Mikro.

Baca juga :  Kejati Sumsel Resmi Tahan DS dalam Kasus Korupsi KUR Semendo

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penyaluran kredit serta pengelolaan aset kas besar di lingkungan bank tersebut.

Enam tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara satu tersangka lainnya diketahui telah lebih dulu ditahan dalam perkara berbeda.

Baca juga :  Kejati Sumsel Resmi Tahan DS dalam Kasus Korupsi KUR Semendo

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat internal bank serta pihak perantara kredit dalam skema yang diduga merugikan keuangan negara.

Editor: Agus Pebriana