OTT KPK Banjarmasin, Peneliti Pukat UGM: “Yang Untung Oknum dan Wajib Pajak, Negara Buntung”
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Rabu 4 Februari 2026 kembali membuka luka lama: sektor pajak lagi-lagi jadi ladang basah korupsi. Kasus kali ini terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pola yang disebut para pengamat bukan hal baru.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainurahman, menilai kasus ini bukan sekadar ulah oknum, tapi sudah masuk level penyakit sistem.Menurutnya, persoalan utama ada pada desain kewenangan yang masih menumpuk di satu tangan.
“Ini problem struktural. Kewenangan untuk menetapkan, mengurangi, sampai memberikan restitusi itu masih di tangan aparat yang sama. Ketika ada pejabat nakal, korupsinya susah dibendung,” kata Zainurahman.
Restitusi Jadi “Lahan Empuk”
Zainurahman menjelaskan, korupsi sering muncul di area yang berkaitan dengan uang keluar negara, salah satunya restitusi pajak.
Dalam praktiknya, hubungan intens antara wajib pajak dan petugas membuka ruang tawar-menawar. Yang harusnya urusan administrasi negara, malah berubah jadi negosiasi kepentingan pribadi.
“Wajib pajak untung, oknum petugas juga untung. Negara yang buntung,” ujarnya blak-blakan.
Ia juga menyoroti fenomena berulangnya kasus pajak dan bea cukai dari tahun ke tahun, mulai dari era Gayus hingga kasus-kasus terbaru.
Padahal, kata dia, reformasi birokrasi dan kesejahteraan pegawai sudah jauh meningkat. Bahkan internal pegawai menyebut tunjangan kinerja mereka sebagai “tukin sultan”.
“Tapi tetap ada korupsi. Artinya problemnya bukan sekadar kesejahteraan, tapi desain kewenangan dan pengawasan,” ujarnya.
Kewenangan Besar, Pengawasan Tipis
Menurut Zainurahman, kewenangan pejabat pajak saat ini terlalu besar, sementara pengawasan belum sebanding.
Solusi yang ia dorong adalah memecah fungsi kewenangan: mulai dari penilaian, pemeriksaan, pengurangan pajak, hingga audit harus dipegang unit berbeda agar ada kontrol silang.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban atasan langsung.
“Kalau bawahan korupsi, atasannya juga harus dimintai tanggung jawab. Bahkan bisa dicopot. Supaya atasan benar-benar mengawasi,” tegasnya.
Kritik Sinyal Pembelaan Pejabat Nakal
Zainurahman juga menilai langkah pembelaan hukum terhadap pegawai yang terjerat kasus bisa jadi sinyal keliru.Menurutnya, hal itu bisa membuat oknum merasa tetap dilindungi.
“Kalau sinyalnya pegawai yang kena kasus tetap dibela, itu bisa membuat mereka merasa aman. Ini sinyal yang salah,” katanya.
Budaya Suap Masih Jadi PR Besar
Ia juga menyoroti faktor budaya organisasi yang belum sepenuhnya bersih dari praktik suap dan gratifikasi.
Menurutnya, reformasi sistem harus berjalan bersamaan dengan perubahan budaya birokrasi.
“Tanpa perubahan budaya, kasus seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.
PR Besar: Pisahkan Kewenangan dan Perkuat Pengawasan
Zainurahman menekankan beberapa langkah mendesak:
- Pisahkan fungsi kewenangan di internal perpajakan
- Perkuat pengawasan internal
- Awasi gaya hidup pejabat melalui LHKPN
- Dorong komitmen antikorupsi di internal lembaga
Ia berharap kasus OTT ini bisa jadi momentum bersih-bersih di sektor pajak dan bea cukai.
“Mereka punya tunjangan tinggi, harusnya jadi teladan. Harusnya bersih dan profesional,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan