JPU Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi LPD Bakas Klungkung
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kabupaten Klungkung atas nama terdakwa I Made Suerka, Senin (25/03/2024).
Dalam tuntutanya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.
Jaksa Utama Pratama Kejari Klungkung Lapatawe mengatakan adapun hal yang memberatkan Terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatanya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sejumlah Rp 200 juta. JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 12 miliar lebih,” kata JPU Lapatawe dalam keterangannya yang diterima redaksi diksimerdeka.com.
Sementara itu, adapun hal meringankan dari para terdakwa, terangnya lebih lanjut, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, kemudian belum pernah dihukum.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU pada persidangan hari Senin Tanggal 01 April 2024.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan