DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jajaran pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), saksi dari Tim Pokja, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi Aris Supriyanto.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi, mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan, terdapat indikasi kuat adanya praktik monopoli dilakukan sejak awal proses pengadaan.

Baca juga :  Jaksa Ungkap Mens Rea Nadiem

Ia mengatakan keterangan saksi menyebutkan pihak kementerian telah mengundang pabrikan tertentu yang memiliki spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesanggupan produksi sebelum pengadaan resmi dimulai.

Selain itu, ditemukan fakta bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga barang sepenuhnya dilakukan oleh pihak kementerian dan prinsipal tanpa melibatkan pihak LKPP.

Baca juga :  Jaksa Ungkap Mens Rea Nadiem

“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan upaya konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar JPU Roy Riadi.

Namun, upaya konsolidasi ini menemui hambatan serius karena para prinsipal menolak untuk memberikan transparansi mengenai rincian pembentukan harga yang sebenarnya dengan dalih rahasia perusahaan.

Akibatnya, harga tetap bertahan tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara.

Roy Riadi mengatakan dampak dari penyimpangan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran karena terjadinya penggelembungan harga, tetapi juga ditemukan banyaknya unit Chromebook yang bermasalah di lapangan.

Baca juga :  Jaksa Ungkap Mens Rea Nadiem

Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami oleh saksi bernama Bambang, yang dilaporkan jatuh sakit akibat beban stres mengetahui adanya prosedur yang tidak benar, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome tanpa melalui tinjauan kajian teknis yang memadai.

Editor: Agus Pebriana