JPU Ungkap Aliran Dana Suap Hakim dalam Sidang Marcella Santoso
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap adanya aliran dana suap kepada hakim dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU menyebut seluruh bukti catatan dan percakapan digital telah diakui para terdakwa, termasuk skema penyaluran dana melalui perantara serta dugaan penyamaran aset menggunakan badan hukum perusahaan.
JPU menegaskan fakta persidangan tersebut menunjukkan adanya aliran dana suap dari Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Hakim.
JPU menyoroti bahwa tindakan ini bukan sekadar suap biasa, melainkan praktik yang sengaja dibungkus dengan skema yuridis agar terlihat sah secara hukum, meskipun pada realitanya merupakan upaya penyuapan.
Selain modus tersebut, ditemukan ketidaksinkronan data terkait jumlah uang yang terlibat. Berdasarkan keterangan saksi Wahyu Gunawan, uang yang diterima hanya berkisar 2 juta USD. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku bahwa terdapat permintaan sebesar 60 juta USD.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan.
Lebih lanjut, persidangan mengungkap penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan PT yang tidak memiliki kegiatan bisnis inti.
Perusahaan tersebut diketahui hanya berfungsi sebagai wadah untuk menampung aset-aset pribadi, termasuk berbagai jenis kendaraan yang kepemilikannya diatasnamakan perusahaan tersebut guna menyamarkan asal-usul aset.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan