DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sepuluh orang saksi terduga korupsi pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (2/08/2024).

Sepuluh saksi tersebut inisial RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat, SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi, SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia, MRW selaku Kepala Desa Penyaguan.

Baca juga :  Tim Kejagung dan Kejari Badung Sita Aset Terduga Pelaku Korupsi PT ASABRI

Kemudian, JAW selaku Kepala Desa Kelesa, ZLK selaku Kepala Desa Siambul, MKS selaku Kepal Desa Rumbai, RDG selaku Petani, SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai dan AAS selaku Wiraswasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Herli Siregar. Foto: dok/Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Herli Siregar mengatakan sepuluh saksi diperiksa terkait penyidikan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan AM Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Ia mengatakan
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 100 triliun. Ia pun telah divonis oleh majelis hakim selama 15 tahun penjara.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dirut dan Dua Petinggi PT Waskita Beton Precast

Editor: Agus Pebriana