Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA  – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dinilai belum cukup mengakomodir kepentingan kelestarian ekosistem.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, pada Rabu (29/6).

Baca juga :  Parta: Pemimpin Terus Berganti Tapi Sampah Tidak Pernah Teratasi

“Undang-Undang ini belum cukup menunjukkan ketegasan dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan konservasi, sehingga perlu dipertegas dalam penyusunan RUU ini,” tuturnya.

Hal tersebut didasari masih banyaknya para pelaku perusakan terhadap ekosistem alam di Indonesia.

“Kita masih dihadapkan pada pelaku perusakan hutan, danau, Kawasan konservasi, perburuan hingga perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa ilegal,” imbuhnya.

Baca juga :  Nyoman Parta Minta Pemda Cabut Izin Tiga Tempat Hiburan di Denpasar

Selain itu, Parta juga menilai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi dalam beberapa perjanjian internasional.

“Perlu dilakukan penyelarasan dengan prinsip-prinsip perjanjian internasional, misalnya terkait dengan Konvensi CBD, Cartagena, dan Nagoya,” ungkapnya.

Baca juga :  Sudah Dibuka Tapi Tidak Ada Wisman yang Datang, Anggota Komisi VI Surati Menkomarves

Menurutnya perubahan terhadap UU No. 5 Tahun 1990 memang sudah sangat perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem. 

“Perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 ini memang sudah sangat perlu dilakukan, sehingga kami berhadap ada atensi yang serius pada keberlangsungan pembahasan ini,” tutupnya. (*/sin)