Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Divonis Delapan Tahun Penjara
Terdakwa Dewa Ketut Puspaka di damping penasehat hukumnya saat mengikuti persidangan pembacaan putusan pengadilan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/4/2022). (Foto: Istimewa)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Majelis Hakim pada persidangan pembacaan putusan pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/4/2022) memutuskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka bersalah atas pidana pencucian uang.
Dewa Ketut Puspaka telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar) subsidiar 6 bulan kurungan,” sebut Hakim dalam keputusannya.
Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
Putusan pemidanaan terhadap terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp.1 miliar, subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
“Apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan JPU sehingga sependapat terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa Dewa Ketut Puspaka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
“Begitupun apresiasi terhadap JPU yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah sehingga meyakinkan Majelis Hakim membuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.
Dari fakta persidangan, termasuk keterangan 38 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa terungkap terdakwa Dewa Ketut Puspaka pada tahun 2014 hingga 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri.
Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara sengaja melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri berkaitan proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.
Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Dewa Ketut Puspaka juga dinilai telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Jumlah uang yang diterima terdakwa Dewa Ketut Puspaka dalam perkara ini sesuai sesuai fakta di persidangan sebesar Rp.16.943.130.501,- (enam belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu lima ratus satu rupiah). (sat)

Tinggalkan Balasan