Korban Investasi Bodong PT DOK Tuntut Terdakwa Founder Ganti Rugi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) minta kelima Terdakwa selaku founder, yakni inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA bertanggung jawab mengganti rugi uang korban yang telah investasikan di perusahaan tersebut.
“Harapan kami kepada majelis hakim agar kelima founder mau bertanggung jawab terhadap dana investor sesuai dengan porsinya masing-masing,” terang salah satu korban PT DOK Ketut Sudiarta Antara, Kamis (21/03/2024).
Mereka juga berharap majelis hakim dapat menyita aset yang dimiliki para founder untuk mengganti kerugian yang dialami para korban.
Menurut Sudiarta Antara, berdasarkan data dari Penyidik Polda Bali terdapat 387 investor yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 33 miliar lebih.
Korban investasi bodong PT DOK lainya, I Putu Oka Ardana mengaku tidak menerima 5 Terdakwa hanya berperan sebagai pembantu dari Direktur PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus ini.
“Sepengetahuan kami mereka berlima adalah pendiri. Mereka juga menandatangani SPK. Sehingga kurang pas hanya didakwa sebagai pembantu. Kiranya juga sebagai otaknya yang mempunyai peran besar di PT DOK ini,” terangnya.
Sisi lain, lima terdakwa investasi bodong PT DOK, IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/03/2024).
Penasehat Hukum (PH) lima terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta mengatakan inti dari nota keberatannya bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukan delik dari terdakwa satu dengan lainnya.
Dalam nota keberatan tersebut, Adi Sumiarta menegaskan bahwa ide atau konsep trading dimiliki oleh I Nyoman Tri Dana Yasa.
Hal ini dibuktikan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu.
“Dimana rinciannya dengan persentase berkisar 0-3 persen, dengan modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi,” terangnya.
Apabila bisa menemukan 1 persen resiko di investasi yang diadakan maka bagi yang menemukannya, akan diberikan imbalan Rp 10.000.000 dan naik menjadi Rp 100.000.000, serta modal bisa ditarik kapanpun.
“Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa Terdakwa dalam berkas terpisah”, tegas Adi Sumiarta dalam persidangan.
Sebelumnya diketahui, 5 terdakwa, IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA dituntut dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kuasa hukum korban, Drs Alit Widana menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan dari kliennya, terpidana Komang Tri Dana Yasa awalnya sebagai trader dibujuk rayu bergabung membuat perusahaan dan diangkat jadi direktur oleh 5 terdakwa sebelum merekrut member untuk mengumpulkan dana masyarakat.
Komang Tri Dana Yasa sendiri saat ini statusnya telah terpidana, ia divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus ini
“Nanti kan bisa dibuktikan di persidangan lewat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa disinilah nanti akan kita lihat bersama, siapa merekrut, siapa yang menerima uang. Nanti akan terbongkar,” terang Alit Widana kepada wartawan, Sabtu (16/3/24).
Alit Widana juga menegaskan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Ia menyebut dari kliennya saja dikatakan mengalami kerugian lebih dari Rp 30 miliar. Belum lagi korban lain, tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi pastinya masih banyak.
“Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp 30 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati-hati melakukan investasi,” jelasnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan