Diduga Langgar Perjanjian Akta Padol, Desa Adat Buleleng Digugat PMH
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Desa Adat Buleleng Banjar Peguyangan, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, saat ini tengah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terkait sengketa tanah. Gugatan tersebut saat ini sudah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi ahli perdata dan kenotariatan yang diajukan oleh Nyoman Dodi Irianto selaku penggugt.
Dalam sidang yang berlangsung beberapa waktu lalu tersebut, saksi mengungkapkan bahwa akta padol merupakan dokumen otentik, akta jual beli yang sah karena ditandatangani dan disaksikan oleh pejabat berwenang yang terkait. Akta jual beli ini menjadi perjanjian antara dua belah pihak yang sangat kuat. Perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), adalah undang-undang bagi kedua belah pihak dan dapat diwariskan.
Ahli menegaskan, akta ini hanya bisa dibatalkan oleh kedua belah pihak. Jika dibatalkan sepihak dan melakukan merampasan hak terhadap akta yang dibuat secara sah tersebut, maka perbuatan tersebut disebut melawan hukum. “Akta padol ini, hanya bisa dibatalkan oleh kedua belah pihak,” tegas Ahli.
Akta padol yang disaksikan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang tersebut, tambah ahli, menjadi akta jual beli otentik. Sehingga menjadi perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Dimana jual beli itu di atas tanah pekarangan pedesaan dan menegaskan yang membeli dapat menempati terus. Dengan demikian, walau bangunan runtuh dapat menempati terus tanahnya.
Kata menempati terus dalam akta padol ini, sempat ditanyakan kepada ahli yang ditegaskan, bahwa menempati terus inilah yang juga mengikat. Dengan disaksikan pejabat berwenang, menempati terus berarti menempati terus sampai keturunan-keturunannya, sesuai dengan hak keperdataan yang dapat diwariskan.
“Berarti menempati seterusnya. Tak ada batasan waktu, atau menunjuk pada sesuatu. Hal itulah yang menjadi mengikat akta padol ini. Biasanya akta padol, berlaku terhadap jual beli terhadap tanahnya juga,” ungkap ahli.
Sebelumnya, terkait gugatannya itu, Nyoman Dodi Irianto mengungkapkan bahwa pada awalnya I Ketut Supardi (almarhum) merupakan anak dari perkawinan Encik Saleh (almarhum) beragama Islam, asal Bugis, Sulawesi Selatan, menikah secara Islam dengan Ni Nyoman Masning.
Dari perkawinan tersebut memiliki satu orang anak bernama I Ketut Supardi (almarhum) yang lahir di Lombok pada tahun 1935, dengan nama kecil, Encik Said dan berganti nama setelah remaja menjadi I Ketut Supardi. Dia tercatat meninggal dunia pada hari Selasa, 7 Desember 1965.
Ketut Supardi meninggalkan harta warisan, sesuai dengan Akta Padol Nomor : 87/1948 itu, tertulis, “seboeah roemah tinjang delapan, tembok kitakan dan tanah pepadan lantaran dari tanah, beratap seng, terletak di atas tanah pekarangan pedesaan di Br. Pegoeajangan, dan jang membeli berhak menempati teroes.’’
Menurut akta, harta warisan tersebut dibeli dari I Md. Natih Dalem kini diwarisi oleh I Pt. Gede, sebagaimana tertulis dalam akta “dijoeal lelap dengan wang : 1000,- (Seriboe roepiah) kertas, wang mana kepoenjaan iboe betoelnja (Ni Nj. Masning) dan bapak tirinja (I Made Natih), di hadapan Poenggawa Distrik Boeleleng I Nengah Patra, saksi-saksi Klian Mantja Br. Pegoejangan, I Made Tantra dan Perbekel Desa Padangkeling, Pan Soka pada hari Kamis tanggal 8 Juli 1948. Sesuai Akta Padol Nomor: 87/1948, Distrik Boeleleng, Negara Boeleleng“.
Sementara itu, kuasa hukum warga, I Komang Sutrisna, Wayan Surata dan Khismayana Wijanegara membeberkan, bahwa kasus ini dibawa ke pengadilan umum, karena murni masalah perdata dan menggunakan hukum negara sebagai dasar mencari keadilan.
“Akta padol ini (Akta Padol Nomor: 87/1948), bukan berkaitan dengan kepemilikan desa adat. Namun, bagaimana krama desa yang menjual dulu, kemudian disaksikan oleh pihak adat, serta penguasaannya tanah tersebut dapat terus. Hal inilah yang diingkari dan melakukan penguasaan sepihak. Disinilah letak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh desa adat. PTSL ini, jangan disalah artikan sebagai satu yang mudah untuk menguasai tanah, namun harus tetap berproses berdasarkan hukum keperdataan yang ada,” papar Komang Sutrisna.
Diketahui sebelumnya, penasihat hukum Desa Adat Buleleng, I Nyoman Sunarta SH, mengklaim tanah objek sengketa adalah milik kliennya yakni Desa Adat Buleleng lantaran menurutnya, penggugat hanya membeli bangunan sementara objek tanahnya tetap milik desa adat.
“Dalam pemeriksaan setempat ini, kami sudah tunjukan lokasi yang digugat oleh penggugat. Dalam hal ini, jelas-jelas merupakan tanah pekarangan Desa Adat Buleleng. Sedangkan yang dipakai dalil penggugat berdasarkan akta jual beli (padol). Dalam hal ini, penggugat membeli bangunannya. Sedangkan tanahnya tetap merupakan tanah pekarangan Desa Adat Buleleng,” kata Sunarta saat sidang dengan agenda pemeriksaan setempat, seperti dilansir Metrobali.com, Senin (5/09/2022).
Terkait hal tersebut, Komang Sutrisna menegaskan keluarga Dodi Irianto dapat menempati objek tersebut terus menerus. Desa Adat Buleleng saat itu, terangnya, sudah terlibat perjanjian bahwa seketurunan kliennya dapat tinggal seterusnya.
“Akta (padol) adalah murni produk hukum perdata. Desa adat harus tunduk dengan akta ini. Bukan langsung menguasai sepihak. Dalam pengertian hukum, desa adat secara tidak langsung telah melepas kepemilikannya. Seperti beberapa akta atau surat padol yang dikeluarkan kerajaan kepada masyarakat. Melepas kepemilikan raja dan diberikan kepada masyarakat, ponggawa, sedan pesedahan dan lain-lain,” tegasnya.
Dengan demikian, ia mengatakan kasus ini murni adalah kasus perdata nasional, dimana desa adat harus tunduk. “Kita tak dapat mengingkari, pendahulu adat sampai membuat akta padol tersebut. Hormati dan tegakan hukum. Jangan karena euforia desa adat, akhirnya mengenyampingkan hukum negara yang tetap menjadi acuan di negara ini,” katanya.
Sementara itu, Wayan Surata menambahkan bahwa Desa Adat Buleleng telah mengklaim tanah dan bangunan rumah milik Dodi Irianto hanya berdasarkan paum (rembug warga adat). Berdasar paum tersebut Desa Adat Buleleng dikatakan telah berbuat hukum untuk mengambil alih dan menguasai tanah dan bangunan milik Dodi Irianto, seolah-olah hasil paum sudah merupakan aturan hukum tanpa melihat hukum negara.
Terlebih kata, Surata kliennya telah turun temurun, lebih dari 80 tahun bertempat tinggal di obyek tersebut. Dengan demikian, Desa Adat Buleleng menurutnya telah melangkahi hukum negara, dengan tidak mempertimbangkan dasar jual beli, dibuktikan dengan akta padol yang sah secara undang-undang nasional yang mengikat para pihak termasuk Desa Adat Buleleng pun, katanya, telah mengetahui adanya jual beli tersebut.
“Atas kesewenang-wenangan desa adat tersebut (Desa Adat Buleleng, red), kami menggugat melalui Pengadilan Negeri Singaraja dengan Nomor Perkara 174/Pdt.G/2022/PN.Sgr yang agendanya sudah sampai pembuktian,” ungkap Surata.
Ditegaskan juga oleh Khismayana Wijanegara, pihaknya mengajukan gugatan agar masalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi desa adat untuk memahami bahwa kedudukan serta wewenang desa adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional atau negara yang berlaku di Republik Indonesia, serta mempertimbangkan keadilan sesuai dengan sila kelima dari Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami berharap hakim mempertimbangkan rasa keadilan serta mempertimbangkan hukum nasional yang dipakai penerapan hukum terhadap gugatan tersebut, untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya. Semoga nanti dapat dipakai sumber hukum penyelesaian sengketa jika di kemudian hari ada permasalahan hukum yang sama terhadap hak – hak masyarakat yang di klaim desa adat terhadap hak milik pribadi masyarakat yang notabene adalah juga bagian dari masyarakat adat setempat,’’ tandas Khismayana. (*/wan)

Tinggalkan Balasan