Meupasaksi di Pura PN Denpasar, Ahli Waris: Semoga yang Menzalimi Menerima Hukum Karmanya !
Ahli waris tanah sengketa di Ungasan, Made Suka jatuh pingsan usai sembahyang di pura PN Denpasar, Selasa (22/02/2022).
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perjuangan Made Suka dan keluarga, selaku ahli waris tanah sengketa di Ungasan, Badung Bali tidak kenal surut. Upaya skala (duniawi) dan niskala (rohani) ditempuh untuk mendapatkan keadilan hak atas tanahnya seluas 5.6 Ha yang kembali akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Rabu (23/02/2022) padahal belum lunas dibayar oleh pembeli sebelumnya.
Salah satu upaya niskala ditempuh Made Suka dan keluarga dengan menggelar persembahyangan me-upasaksi (pernyataan kesaksian kehadapan Tuhan) di Pura PN Denpasar, Selasa (22/02/2022). Didampingi Ketut Putra Ismaya dari Yayasan Ksatria Keris Bali, Made Suka dan keluarga memohon dihadapan Ida Bhatara-Bhatari di Pura PN Denpasar agar diberi petunjuk keadilan.
Kadek Hendiana Putra, putra dari Made Suka selaku ahli waris menerangkan tujuan persembahyangan dilakukan untuk berdoa agar pihak-pihak penegak hukum dapat melihat dan mendengar fakta yang ada dan dapat menggunakan hati nuraninya untuk melihat permasalahan yang ada.
“Kami memohon kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan yang maha esa melindungi umatnya yang terzalimi. Kami merasa terzalimi, kemana lagi kami harus mengadu. Semoga perjuangan kami, Ida Sang Hyang Widhi Wasa selalu menyertai kami.”
“Jadi ini upaya kami secara sekala dan niskala. Kami meminta restu dari Tuhan atas apa yang kami perjuangkan. Apa yang kami alami merupakan sebuah tragedi. Kami adalah korban. Semoga siapa yang menzalimi kami, suatu saat nanti akan menerima hukum karma phalanya, atas apa yang dilakukan,” ujar Kadek Hendiana Putra.
Sementara Ketut Putra Ismaya Jaya atau yang lebih dikenal Jro Ismaya mengatakan kehadirannya ikut dalam persembahyangan sebagai bentuk empati dan dukungannya atas masalah yang dihadapi Made Suka dan keluarga. Jro Ismaya mengaku prihatin dan senada dengan Kadek Handiana, ia berharap para pihak penegak hukum dapat melihat masalah ini dengan hati nurani.
“Kehadiran saya di sini memberikan dukungan untuk keluarga. Saya merasa sudah begitu dekat dan prihatin dengan masalah yang dihadapi. Sama dengan pengalaman masalah hukum saya dulu saya membawa pejati (banten persembahyangan, red), me-upasaksi di sini kepada Ida Bhatara, semoga memberikan jalan kebenaran,” ujarnya.
“Harapannya dengan hadir di sini, keluarga betul-betul mendapat tuntunan oleh Ida Bhatara, Sang Hyang Widhi Wasa dan leluhurnya untuk berjuang dan mendapatkan keadilan terhadap tanah yang mereka miliki di tanah Bali ini,” imbuhnya.
Jro Ismaya juga menyampaikan harapannya para pejabat terkait dalam eksekusi dapat terketuk hatinya, sehingga dapat memberi waktu kepada para pihak (Made Suka selaku termohon eksekusi dan pihak Lie Herman selaku pemohon) dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi. Sehingga potensi bentrokan yang menimbulkan korban dapat dihindari.
“Agar masalah ini dapat dilihat dari hati nurani, bahwa mereka betul-betul telah dizalimi. Betul-betul orang yang menjadi korban mafia dalam masalah ini. Harapannya agar terketuk hati para pejabat yang akan melakukan eksekusi nanti dapat memberikan waktu untuk mediasi, dan dapat melihat kembali kebenaran. Apa yang diminta keluarga adalah apa yang dijanjikan diawal,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Made Suka sendiri sempat jatuh pingsan di sela-sela awak media memintai keterangannya usai acara persembahyangan. Diduga Made Suka yang dikatakan menderita penyakit diabetes dan gejala stroke mengalami stress dan kelelahan mengingat kemarin (21/02/2022) baru saja selesai melakukan upacara pengabenan (pemakaman) ibunya, Nyoman Rimpen yang meninggal setelah sebelumnya sempat syok dan sakit dikatakan akibat mendengar tanahnya akan dieksekusi.
Untuk diketahui sebelumnya Made Suka selaku ahli waris pemilik lahan sengketa sempat menyampaikan ia bersama keluarga akan mempertahankan haknya atas tanah itu sampai mati. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait rencana PN Denpasar akan kembali melakukan eksekusi objek tanah tersebut setelah sebelumnya gagal.
Made Suka mengaku semakin geram. Bagaimana tidak, selain mengaku telah ditipu pembeli, ia juga mengatakan dijebak dan diduga menjadi korban iming-iming dari pemohon eksekusi. Dan upayanya mencari keadilan untuk mendapatkan haknya belum menemui titik terang.
“Kami warga Bali begitu polos. Pertama sudah ditipu pembeli sekarang kami juga dijebak menjadi korban oleh pemohon eksekusi. Bagaimana perasaan kami sebagai rakyat kecil dibeginikan. Ini lah alasan kuat kami dan keluarga mempertahankan hak kami mati-matian,” ungkap Made Suka kepada wartawan penuh iba saat dijumpai di Denpasar, Jumat (18/02/2022).
Saat itu, Made Suka menuturkan, awalnya pada tahun 2001, Ia menang menggugat pembeli Bambang S yang dikatakan telah menipu dirinya dalam jual beli tanahnya itu. Selanjutnya, Ia mengatakan didekati pihak Lie Herman selaku pemohon eksekusi saat itu mengaku sebagai pemenang lelang untuk tidak melakukan upaya hukum lagi. Sehingga dirinya mencabut gugatannya yang ke dua.
“Saat itu kami diajak di kantornya di Kuta. Kami sepakat tidak melakukan upaya hukum apapun. Dengan kesepakatan uang Rp 350 juta dan tanah dibagi 50% : 50%. Uangnya sudah kami terima yang dicicil Pak Herman setahun lebih baru lunas. Begitu dia (Lie Heeman-red) menang gugatan surat tanah buat keluarga kami tidak kami terima, malah diingkari. Jelas kami kecewa, awalnya kami ditipu pembeli sekarang lagi dibohongi pihak pemohon dan tanah kami hendak dieksekusi. Kami rakyat kecil dijebak,” bebernya.
Made Suka menegaskan objek tanah tersebut telah ia tempati secara turun-temurun. Namun yang membuat pihaknya lebih sakit hati adalah difitnah yang mengatakan pihaknya memiliki objek tersebut berdasarkan putusan-putusan.
“Keluarga kami punya tanah ini turun-temurun bukan berdasarkan putusan-putusan. Kami dari lahir sampai saat ini menguasai tanah ini tidak ada orang lain. Sampai saat sekarang pajak atas nama keluarga kami. Lalu ada orang bilang mafia, siapa sebenarnya bagian dari mafia?,” pungkas Made Suka.
Kuasa hukum Made Suka, Siswo Sumarto SH yang akrab disapa Bowo juga sempat menegaskan terhadap juru sita PN Denpasar agar pihak pemohon yaitu Lie Herman dihadirkan lantaran berjanji kepada ahli waris memberikan uang sebesar Rp 350 juta beserta 50% : 50% pemecahan hak atas tanah sengketa. Hal tersebut disampaikan saat eksekusi pertama, pada Rabu 09 Februari 2022 lalu.
“Itulah yang dipertahankan oleh ahli waris sampai detik ini dan kalau itu tidak diberikan pasti akan terjadi pertumpahan darah mohon Pak Herman bisa dihadirkan,” terang Bowo saat eksekusi berlangsung.
Lebih lanjut Bowo mengatakan, kepada pemohon lelang bahwa janji uang sudah ditepati Rp 350 juta, akan tetapi janji memberikan hak atas tanah 50% belum ditepati maka situasi akan begini terus tidak akan pernah selesai. “Mohon eksekusi jangan dipaksakan dan kalau dilaksakan saya tidak bertanggungjawab,” tegas Bowo saat itu yang berakhir eksekusi harus ditunda.
Sementara Lie Herman saat itu terlihat membantah, tidak mengakui adanya perjanjian tersebut, meski selanjutnya ia setuju dilakukan mediasi dan eksekusi ditunda. Ditemui wartawan setelah pelaksanaan eksekusi sebagai pihak pemohon menyampaikan, meski menerima proses mediasi dan negosiasi diajukan namun ia mengaku kecewa atas proses eksekusi yang ditunda.
“Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman.
Herman dikatakan mendapat objek tanah tersebut dari pelelangan aset PT Bank Uppindo. Ia dikatakan mengetahui pelelangan itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya sejak 22 tahun silam tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya. “Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” keluhnya.
Sementara itu, pembeli Bambang S hingga berita ini ditayangkan, belum dapat dikonfirmasi. Awak media yang coba mencari belum menemukan ada kontak yang dapat dihubungi atau dimana lokasi keberadaannya. Menurut Made Suka sebelumnya, Bambang S menghilang saat ia hendak diminta pertanggungjawabannya terkait jual beli yang belum lunas. (Tim)

Tinggalkan Balasan