Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menyampaikan keterangan persnya. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Beredar pengumuman yang berisi razia masker serentak bakal dilakukan Ditlantas Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Pengumuman yang disertai logo TNI dan Polri itu akan menggelar razia dan memberikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi yang idak menggunakan masker.

Baca juga :  Polri Pastikan Beredarnya Video Rusuh Demo Hari Ini Hoaks

Merespons pengumuman tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan hal itu tidak benar alias hoaks.

“Saya sudah sampaikan, bahwa ada kabar hoaks yang beredar tentang razia masker yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan denda Rp250 ribu,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (04/02).

Baca juga :  AI Banjiri Dunia Digital, Wamen Nezar Ingatkan: Tanpa Jurnalisme, Publik Bisa Tersesat

Dia menjelaskan, pihaknya memang tengah gencar melakukan razia masker. Namun, penindakannya hanya bersifat teguran dan tidak ada sanksi denda.

“Sekali lagi saya sampaikan itu adalah hoaks dan memang penegakan prokes kami lakukan terus, tetapi sifatnya teguran,” kata Sambodo.

Baca juga :  Lawan Hoaks, Wakil Ketua DPRD Bengkulu Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos

Sambodo mengatakan, perihal denda Rp250 ribu bila tak menggunakan masker itu dipastikan itu berita bohong.

“Jadi, enggak ada orang yang tidak pakai masker kemudian kami denda Rp250 ribu. Itu bukan ranah kami,” tegas Sambodo. (*/sin)