Dittipideksus Bareksrim Polri dalam konferensi persnya. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dittipideksus Bareksrim Polri menemukan kasus penipuan investasi robot trading. Diketahui, para pelaku menggunakan skema ponzi dengan tujuan menjual aplikasi ilegal.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, perusahaan atas nama PT Evolusion Perkasa Group melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade. Aplikasi ini digunakan untuk transaksi keuangan Forex.

Baca juga :  Bareskrim Polri Buka Layanan Pengaduan Penipuan Robot Trading dan Binary Option

“Menjual aplikasi robot trading ini tanpa izin. Dalam melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke member,” tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Member yang tertarik join harus menggunakan referral tautan para pelaku.

Baca juga :  Hingga Bulan September 2024 Pengguna Narkoba di Bali sampai 66 Ribu

“Kalau ada enam layer dan kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen. Kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen,” jelasnya.

Whisnu mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan enam tersangka. Pelaku inisial AD dan AMA sudah diamankan, sementara AK, D, DES, dan MS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga :  Tidak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Kembali Panggil Edy Mulyadi

Sejauh ini, jumlah member yang terkumpul sebanyak 3 ribu orang. Semuanya tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.

“Kegiatan usaha perdagangan ini tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh kementerian,” tuturnya. (*/sin)