Made Sutrisna. (Foto: ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Made Sutrisna, seorang kakek usia 75 tahun di Kota Denpasar, Bali meminta perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, ia mengaku merasa tengah menjadi korban diduga mafia pertanahan dalam kasus sengketa tanah seluas 32 are (3200 m2) terletak di Jalan Gatsu Tengah, Desa Pemecutan Kaja, Kota Denpasar. Ia mengaku harus ke sana kemari mencari keadilan namun kenyataan yang ia temui jauh dari yang diharapkan.

“Mohon kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada Pak Kapolri, mohon diatensi masalah ini. Kasihani kami. Hanya rakyat kecil mau dimakan (jadi korban, red). Sekarang saya malah dituduh menyerobot tanah saya sendiri. Sepertinya sekarang saya malah ditarget ini,” ungkapnya di Denpasar, Selasa 30 November 2021.

Baca juga :  Eksekusi Tanah Taman Mutiara Denpasar : Termohon Keberatan, Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan

Atas kondisi itu, Made Sutrisna mengaku sebagai masyarakat kecil yang awam hukum merasa tidak mendapat pengayoman dari negara dalam proses mencari keadilan hukum atas hak tanah miliknya yang telah ia beli secara sah.

“Orang-orang kecil seperti saya ini dalam menghadapi masalah hukum merasa tidak mendapat pengayoman dari negaranya sendiri. Saya merasa sudah membeli, dan tidak pernah ada masalah. Kok sekarang masalah muncul dan orang lain yang tidak jelas kepemilikannya bisa mau merebut tanah saya,” ujarnya.

Adapun terkait objek tanah tersebut, Made Sutrisna, menerangkan dirinya memiliki hak kepemilikan dengan sertifikat tanah No, 3395. 

Tanah tersebut ia dapatkan membeli dari pemilik sebelumnya Djohny Loepato, yang merupakan ahli waris dari Loe Sin Ping. Loe Sin Ping dikatakan dulu tahun 1944 membeli tanah ini dari Ni Gusti Ayu Sember, sebagai pemilik awal tanah adat dari Jro Kuta. “Setelah itu Loe Sin Ping membeli tanah itu, sampai keluar sertifikat hak milik No. 3395,” katanya.

Baca juga :  Diduga Langgar Perjanjian Akta Padol, Desa Adat Buleleng Digugat PMH

Singkat cerita, meski sudah mengantongi sertifikat ia mengaku kaget tanahnya dipagar seng dan diklaim milik orang lain. Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. 

Namun, penyelidikan atas laporannya tersebut dihentikan atau di-SP3. Sisi lain pihaknya digugat di PTUN Surabaya berlanjut di pengadilan negeri saling gugat dan hingga sekarang harus berjuang dalam upaya kasasi.

“Ini yang membuat saya sangat kecewa dan sedih. Saya gak punya apa-apa lagi. Gara-gara ini saya sampai habis-habisan. Bapak Presiden yang saya hormati, dan juga jajarannya Kapolri, Jaksa Agung, mohon supaya mendapat pengayoman,” pintanya lagi.

Dalam kasusnya itu, Made Sutrisna mengaku ada keganjilan. Ia mengaku heran dengan begitu cepatnya pihak mempermasalahkan tanahnya berproses dalam surat-surat dan putusan, baik memindahkan kepemilikan menjadi milik perusahaan dalam waktu singkat. 

Baca juga :  Eksekusi Tanah saat PPKM Level 3 di Ungasan Bali, Made Rentin: Siapapun Harus Patuh

Ia menyebutkan, sertifikat diterbitkan dengan status penggantian sertifikat dengan note bukan dengan No SHM 129 yang lama tapi justru dengan dasar landreform (reformasi pertanahan dalam UU Pokok Agraria tahun 1960) yang mana landreform tersebut sudah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Agraria.

“Banyak keganjilan sertifikat terbit dan di terima notaris di hari yang sama, sertifikat terbit atas nama orang yang sudah meninggal dan sertifikat diterbitkan dengan status penggantian sertifikat dengan note bukan dengan nomor SHM 129 yang lama tapi justru dengan dasar landreform. Yang mana landreform tersebut sudah dicabut berdasarkan SK kementrian Agraria,” pungkas Made Sutrisna. (Tim)