DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS sebagai tersangka penyelahgunaan fasilitas fast track di Bandaran I Gusti Ngurah Rai.

Penetapan ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana mengatakan penetapan HS sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

Baca juga :  Sejumlah Kasus Tipikor di Bali Mulai Diseret ke Meja Hijau

Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan lima orang dalam perkara penyelahgunaan fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga :  Ahli: Perkara Silsilah Jero Kepisah Harusnya Perdata

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan pengaman ini dilakukan setelah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023).

Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta telah terjadi praktek penyelahgunaan fast track dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan.

Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp.100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.

Baca juga :  Arahan Perdana Kejati Bali: Kepercayaan Publik Penting dalam Penegakan Hukum

Diketahui Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas seperti lanjut usia, ibu hamil, Ibu dengan Bayi serta pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Editor: Agus Pebriana