DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Proses hukum penanganan kasus penganiayaan berat seorang perempuan Bali, Ni Made Widyastuti Pramesti (44) oleh tersangka CFC, orang asing (WNA) asal Irlandia menuai sorotan. Pasalnya, kuasa hukum korban menilai proses hukum penanganan kasus kliennya tersebut tidak memenuhi rasa keadilan yang terjadi pada warga negara Indonesia.

I Gusti Ngurah Artana, S.H, bersama I Wayan Mudita, S.H, M.Kn, dari Antariksa Law Firm, selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Bali hanya memberikan tersangka tahanan rumah bukan tahanan badan dalam proses hukum melengkapi berkas dakwaan kasusnyan tersebut.

“Tidak etis jadi tahanan rumah, melihat korban mengalami penganiayaan yang bisa digolongkan berat. Dijambak, diseret, disemprot racun nyamuk, diludahi mulutnya dan di sekap selama 4 hari tanpa makan dan mandi di Villa Kubu. Ini tidak adil. Walaupun nanti keadilan itu kita buktikan di pengadilan, tapi prosesnya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” terang Ngurah Artana, Sabtu (13/6)

Baca juga :  P21 Perkara Silsilah Jero Kepisah Dinilai Janggal

“Dengan menjadi tahanan rumah, tersangka masih dapat beraktivitas di luar rumah. Ketika harus keluar rumah dia harus minta izin dengan jaksa yang menahan. Sekarang siapa jaksa yang mengawasi tersangka, bisa saja melakukan pengaburan seluruh alat bukti, melakukan negosiasi-negosiasi bersama lawyernya,” imbuh pengacara asal Singaraja ini.

Terkait kejadian penganiayaan yang dialami kliennya, Ia menuturkan aksi penganiayaan itu berawal dari temuan penggelapan uang yang dilakukan korban Ni Made Widyastuti. Diketahui, korban asal Banjar Abian Kapas, Sumerta Kelod, Denpasar ini menggelapkan uang sekitar Rp 350 juta.

Baca juga :  Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Jl Sungai Manonda Palu

Lalu dalam rapat di restoran Vila Kubu yang dipimpin CFC sebagai Owner dan Komisaris Vila Kubu, korban Widyastuti sudah mengakui melakukan penggelapan uang dan siap mengganti. Namun CFC yang sudah emosi malah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya, rapat yang dilanjutkan pada hari itu juga di Vila nomer 6. Meski sudah mengakui dan siap mengembalikan uang tersebut, namun korban tak berhenti dianiaya bule Irlandia ini. Di vila nomer 6, korban kembali dipukul berulang kali di bagian punggung lalu dijambak dan diseret ke restoran yang jaraknya sekitar 75 meter.

Korban tidak diperbolehkan pulang dan disekap di gudang. “Hingga keesokan harinya, sang suami membawa uang Rp 100 juta untuk mengganti uang yang digelapkan,” bebernya.

Baca juga :  Kajari Badung, Klungkung dan Sejumlah Pejabat Kejati Bali Berganti

Meski uang diterima CFC, namun korban tetap tidak diperbolehkan pulang dan kembali disekap dan dianiaya tersangka CFC hingga 28 Desember. Barulah korban diperbolehkan pulang setelah suami korban membawa uang Rp 150 juta dan sertifikat rumahnya. “Korban selama disekap itu terus dianiaya. Padahal korban sudah menyerahkan uang Rp 320 juta. Korban mengalami luka di pipi, punggung dan kaki sesuai hasil visum,” jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Ni Made Neotroni Lumisensi, S.H., M.Hum., yang menangani kasus penganiayaan perempuan Bali oleh orang asing tersebut belum dapat dihubungi, nomor teleponnya tidak aktif dan hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp-nya pun belum dijawab.

Baca juga: https://diksimerdeka.com/2020/06/15/kasus-wna-aniaya-perempuan-bali-kejati-limpahkan-ke-pn-denpasar/