Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto (dua kiri) didampingi Kasipidum Kejari Denpasar Bernard Purba, Kordinator Kejati Bali Agung Kusimantara (dua kanan) dan Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seorang dokter inisial dr SM (57), pria asal Jakarta berhasil menipu korbannya inisial LR seorang warga di Bali, hingga Rp 250 juta dengan mengaku sebagai Jaksa. Modusnya, pelaku menawarkan diri dapat membantu korban menyelesaikan perkara yang tengah dihadapinya. Agar meyakinkan, pelaku mengaku sebagai Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta.

Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk proses penuntutan selanjutnya.

Baca juga :  RSUP Prof Ngoerah Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejati Bali

“LR percaya SM sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000. Adapun SM bukanlah seorang Jaksa dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto Rabu, 13 Oktober 2021.

Awal terungkapnya perkara ini, terang Luga Harlianto, pada tanggal 11 Agustus 2021, jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku Jaksa. Setelah terkonfirmasi SM bukan Jaksa, dilakukan identifikasi keberadaan SM dengan sumber daya organisasi Intelijen yaitu manusia dan teknologi dan diperoleh keberadaan SM di kota Denpasar, Bali. 

Baca juga :  Kajati Bali Resmi Tahan Rektor Unud dalam Kasus Korupsi SPI

Jajaran Intelijen Kejati Bali melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di kota Denpasar. SM bergerak meninggalkan rumah tersebut kemudian jajaran Intelijen Kejati Bali atas perintah pimpinan mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 WITA. 

Tersangka SM. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar. Kurang lebih selama 2 bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM, jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan pasal sangkaan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. 

“Dan hari ini, telah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebagai bagian penyerahan tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini. Selanjutnya JPU melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Luga Harlianto.

Baca juga :  Kejati Bali Ungkap Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2022

Modus operandi singkatnya, dikatakan korban LR bertemu dengan SM yang dari pertemuan tersebut LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada SM. SM menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. 

Untuk meyakinkan LR akan kemampuan SM, maka SM mengatakan bahwa SM adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta. SM menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. LR percaya dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000. (*/sin)