DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol dinilai merugikan masyarakat.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtifPreventif maupun Represif,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/10).

Baca juga :  Jelang Nataru, Kapolri-Menhub Tinjau Pos Terpadu Gadog

Kapolri mengatakan perintah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kapolri.

Padahal sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol. Ia meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol. Ia juga meminta jajaran melakukan patroli siber di media sosial.

Baca juga :  Motivasi Satgas Madago Raya, Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Negara Tak Akan Kalah dari Teroris

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri.

Baca juga :  Kapolri Minta Forkopimda Sumbar Perkuat Strategi Mitigasi Covid-19 di Sektor Ekonomi Warga

Diketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan. (*/sin)