DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seorang nenek Siti Poniah didampingi cucunya Mimin melakukan pembatalan pengajuan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.

Pasalnya si nenek Poniah merasa dijebak oknum diduga mafia tanah belakangan baru diketahui mencatut namanya. Menguasai tanah milik orang lain, membuat dokumen palsu seolah-olah dibeli nenek Poniah dan diajukan untuk pembuatan sertifikat.

Mejadi menarik dokumen pun sempat diproses BPN Denpasar, bahkan tanah milik orang lain dijadikan tanah kavling dan dipasarkan. Tidak tanggung mencapai 2 Ha (hektar) lebih di berapa titik Desa Pedungan dan Desa Pamogan Kota Denpasar.

Baca juga :  Kuasa Hukum Jero Kepisah: Polisi Jangan Jadi 'Alat' Mafia Tanah !

“Kami datang ke sini (BPN Denpasar-Red) untuk melakukan pembatalan PTSL atas nama Siti Poniah. Bahwa tidak pernah mempunyai atau membeli tanah di lokasi tersebut. Sama sekali gak pernah. Jadi nama nenek saya dicatut oleh Pak AG” terang Mimin mewakili Nenek Poniah di depan Kantor BPN Denpasar, Senin (09/07/2021)

Mimin menjelaskan awal mula keluarganya didatangi seseorang bernama AG ke rumah. Mencari orang sudah lanjut usia untuk di umrohkan dan diberikan tempat tinggal yang layak. Mengaku sebagai anak satu-satunya dan mendapat amanah dari mimpi.

Baca juga :  Merasa Dizalimi, Made Sutrisna Harap Panja Mafia Tanah DPR RI Turun Tangan

“Saat itu ada saya nenek dan suami saya saat pertama dia datang. Jadi, kami kan tertarik. Embah diminta cap jempol tahun 2020. Kita gak ada pikiran negatif karena datang baik-baik. Kita berpikiran oh mungkin itu untuk mengurus umroh dan tempat tinggal,” ungkapnya.

Lanjut diceritakan ternyata pas di pertengahan tidak seperti itu. Tanah seluas dua are dijanjikan sebagai tempat tinggal disebut-sebut di jalan Mekar bukan miliknya. Bahkan bukan dua are lagi tapi diungkapkan sangat banyak tanah kavling.

Baca juga :  2 Pelaku Otak Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Tangerang Digulung Polisi

“Setelah pas pertengahan kita baru tau, tapi kita sudah tidak bisa berbuat apa apa, karena dia bilang sudah pakai pengacara 7. Setiap yang datang ke rumah itu temannya. Jadi kami gak punya keberanian ngomong. Saya berharap ini cepat selesai, ke depan harus lebih hati-hati. Dan siapa yang berhak karena kita kan tidak berhak sama sekali atas tanah itu,” pungkas Mimin. (Tim)