DIKSIMERSEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penutupan Ashram (asrama) Krishna Balaram di Kesiman Denpasar beberapa waktu lalu akhirnya menuai somasi dilayangkan Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) kepada Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma (PHDI) Provinsi Bali. Jika dalam waktu 7 kali 24 jam tidak ada respon kedua lembaga tersebut pun terancam akan dikasuskan.

Melalui kuasa hukumnya, APD Ketut Nurasa, SH., MH., yang juga Ketua MKKBN menyatakan somasi dilayangkan lantaran penutupan dituding terjadi karena dasar adanya SKB yang dibuat MDA dan PHDI Bali. Melalui somasi tersebut pihaknya meminta diadakan dialog secara terbuka, dan MDA dan PHDI Bali mencabut SKB tersebut.

“Kita sampaikan somasi musyawarah dan dialog terbuka untuk memohon, menyarankan MDA dan PHDI mencabut SKB itu. Karena punya ga mereka kewenangan dan eksekusi seperti itu, bahkan aparat hukum pun tidak bisa melakukan itu,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).

Baca juga :  LPD Bermasalah, Selesaikan Dengan Hukum Adat Sebelum Menempuh Hukum Positif

Ketut Nurasa menegaskan jika somasinya tidak mendapat tanggapan ia pun mengatakan akan melakukan gugatan hukum secara perdata dan pidana jika dalam waktu 7 hari belum ada respon dari MDA dan PHDI Bali.

“Kami harapkan dalam waktu 7 kali 24 jam ini sudah ada pertemuan dan dialog. Sekarang kami menunggu, tapi jika tidak ada atensi dan tidak ada perhatian dan itikad baik, maka akan ada upaya hukum. Entah secara pidana dan perdata. Gambaran kami itu bisa memenuhi unsur hukum perdata dan pidana,” tegasnya.

Tujuan somasi itu dilayangkan, terangnya lebih lanjut, agar sebagai sama-sama orang Bali dan Hindu, tidak ada miss komunikasi terjadi. “Maksudnya agar tidak ada pernyataan yang arogan dan sudah sampai menyalahkan, bahkan sampai persekusi dan eksekusi dengan cara sewenang-wenang tanpa dasar hukum,” sebutnya.

Baca juga :  1.493 Desa Adat di Bali Berpotensi Menjadi Desa Wisata

Ia pun mengaku somasi tersebut bentuk kekecewan, lantaran sebagai ketua umat beragama, dinilai kurang bijak menyelesaikan masalah. “Sebagai ketua umat beragama, tapi dengan semetonnya sendiri seperti ini menyelesaikan masalah dengan membuat SKB dan pernyataan yang memicu arogansi umat,” keluhnya. 

“Harapan kami beliau MDA dan PHDI Bali lebih bijaksana di jaman Covid agar Bali tetap aman, damai dan shanti,” tutupnya. 

Sayangnya, baik MDA maupun PHDI Bali belum bisa menanggapi somasi tersebut saat dihubungi via pesan WhatsApp. Seperti sebelum nya diketahui, sejumlah ashram dituntut, salah satunya di Desa Adat Kesiman menutup Asram Krishna Balaram di Jalan Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur pada Minggu (18/4/2021). 

Baca juga :  Desa Adat se-Kota Denpasar Sepakat Kerjasama LPD

Penutupan dilakukan Jro Bendesa Adat Kesiman I Ketut Wisna didampingi prajuru adat dan pecalang serta dihadiri berbagai komponen masyarakat dari Forum Komunikasi Taksu Bali, karena Ashram tersebut diduga mengembangkan ajaran Sampradaya non dresta Bali, sehingga dinilai menyimpang dari ajaran Agama Hindu. 

Namun proses penutupan berjalan kondusif dijaga aparat keamanan. Saat dikonfirmasi, Ketut Wisna mengungkapkan, penutupan dilakukan karena aktivitas di Asram Krishna Balaram bertentangan dengan dresta adat Bali di wewidangan (wilayah) Desa Adat Kesiman. (Pncr/dhy)