DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Polda Bali  menetapkan 3 Orang petinggi PT Pelindo III sebagai tersangka terkait kasus penggelapan. Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Teknik Pelindo III inisial KS, Direktur Utama PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) inisial WS dan General Manager PT PEL Bali Nusra inisial IB. PT PEL sendiri merupakan anak cucu perusahan PT Pelindo III.

Direskrimsus Polda Bali, Kombespol Kus Yuliar Nugroho mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Maret 2021 lalu. 

Baca juga :  Kuasa Hukum Made Daging Siap Hadapi Praperadilan Besok, Tegaskan Kasus Ini Kriminalisasi

“Ada Dir Teknik Pelindo III (eks Dirut PT PEL), Dirut PT PEL, dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Ketiganya tersangka kasus penggelapan. Mereka ditetapkan tersangka tercatat pada tanggal 31 Maret 2021,” pungkas Direskrimsus Polda Bali.

Kasus tersebut bermula dari proyek penyediaan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik milik PT Indonesia Power (IP), anak perusahaan PT PLN. Proyek yang berlokasi di dermaga selatan Pelabuhan Benoa itu dimulai tahun 2016. PT IP kemudian menggandeng PT PEL untuk merealisasikan proyek itu. 

Baca juga :  Polda Bali Mulai Pasang Perangkat Tilang Elektronik di Denpasar

Untuk pengadaan, PT PEL kemudian menenderkan proyek kepada PT Benoa Gas Terminal (BGT) untuk membangun kapal floating storage unit (FSU) bernama Lumbung Dewata.  Kapal sepanjang 184,7 meter tersebut berfungsi untuk penyimpanan dan mengolah ulang (regasifikasi) LNG yang kemudian didisalurkan ke pembangkit listrik milik PT IP.

Pada 2019, Kokok yang saat itu menjabat Direktur Utama PT PEL memerintahkan Irsyam Bakri untuk mengambil alih kapal Lumbung Dewata dengan dalih akan ada pergantian kru. Hal itu ditindaklanjuti oleh Wawan Sulistiawan dengan menempel stiker PT PEL di kapal itu.  PT BGT yang keberatan dengan ulah PT PEL itu akhirnya melapor ke Pola Bali, Januari 2021 lalu.

Baca juga :  Sinergi Polda dan Insan Pers Bali: Satukan Suara Jaga Kebebasan Pers

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 372 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang digelapkan dan siapa saja penerimanya. (*/sin)