Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap 16 Tersangka dengan 67 kg Sabu
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri dan satuan Polres jajaran Polda Metro Jaya selama bulan Agustus – September 2020 berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan sebanyak 66,88 kg sabu dan menyita 7.388 butir dan 13, 8 gram bubuk ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan mengatakan kasus itu terungkap setelah dilakukan pengembangan di wilayah hukum Polda metro Jaya. Total sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka.
“Ungkap cukup besar, dari beberapa wilayah, ini kita gabung jadi satu. Jumlah tersangka yang diamankan seluruhnya ada 16 orang tersangka,” ujarnya , Rabu (07/10/2020) di Jakarta
Lebih lanjut Yusri mengatakan, kasus paling besar diungkap oleh Satgasus Narkoba beserta Polda Metro Jaya. Total 42 kilogram. Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan 4,2 kilogram sabu. Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan 9,2 kilogram sabu.
Kemudian jajaran Polres Tangsel, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dengan total sabu 10,2 kilogram, 7.330 butir ekstasi, seluruh narkoba tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina.
“Jadi ini hampir modus semua berkamuflase dengan menggunakan bungkus teh China. Ini kita amankan selama 2 bulan,” pungkasnya
16 orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling minim 5 tahun dan maksimal adalah hukuman mati. (Bus)

Tinggalkan Balasan