DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perhatian serius jajaran Polda Metro Jaya (PMJ).

Terkait hal tersebut Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka pelaku tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) .

Kedelapan pelaku itu yakni inisial ZK, YH, MJ (MD), A, IS, S,R ,YS. Enam diantaranya menerima timah panas polisi dan satu orang tewas ditembak oleh petugas setelah melakukan perlawanan dengan senjata api saat akan ditangkap.

Baca juga :  Peringati Maulid Nabi, Polda Metro Jaya Salurkan 30 Paket Umrah Tuna Netra

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini sering melakukan aksinya sambil membawa senjata api. Senjata api itu, kata Yusri, akan digunakan para pelaku saat korban melakukan perlawanan.

Baca juga :  Simpan Ekstasi dan Ribuan Butir Happy Five, Polda Metro Bekuk Tersangka TII

“Setiap beraksi, pelaku membekali diri dengan senjata api,” kata  Yusri saat konferensi pers di Ruang Satya Haprabu Main Hall Ditreskrimum PMJ, Jumat (06/11/2020).

Para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 363, 365 dengan kurungan 7 tahun penjara dan UU Darurat atas kepemilikan senjata ilegal dengan kurungan 20 tahun penjara serta pasal 480 dengan kurungan 4 tahun penjara.” pungkasnya. (Bus)