DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN, BALI – Dua pasangan calon Bupati (Cabub) dan Wakil Bupati (Cawabub) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 Kabupaten Tabanan akhirnya ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menetapkan dua paslon ini melalui rapat pleno tertutup, yang hanya diikuti oleh Komisioner KPU, di kantor KPU Tabanan, Rabu (23/9).

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, seusai rapat menjelaskan, KPU akan menyerahkan salinan surat keputusan (SK) penetapan kepada masing-masing pasangan calon, Bawaslu dan partai politik. “Ini sesuai agenda dan jadwal tahapan yang kita punya. Mulai dari pendaftaran calon, verifikasi berkas-berkas, ijazah, tes kesehatan dan hasilnya memang memenuhi syarat,” ujarnya.

Tahapan berikutnya pasca penetapan calon ini, yaitu pengundian nomor urut paslon yang akan berlangsung Kamis (24/9) mulai pukul 10.00 Wita. Pada saat inilah menurut Weda akan mengundang kedua paslon beserta istri, perwakilan partai pengusul, tim pemenangan dan LO. Masing-masing paslon maksimal 7 orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Baca juga :  Dukung Pergub 97, KPU Bali Batasi Penggunaan Baliho di Pilkada 2020

Keseluruhan peserta harus memakai name tag dan hanya melibatkan total 24 orang termasuk undangan dari KPU Provinsi, Forkopinda dan Komisioner KPU Tabanan saja. Untuk wartawan nanti diberikan tempat menyaksikan siaran langsung secara live di media KPU,” tambah Weda.

Dalam Berita Acara (BA) dimaksud, KPU Tabanan menetapkan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan/atau Persyaratan Calon atau Syarat lainnya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, mereka adalah Pasangan Calon Bupati atas nama (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. – I Made Edi Wirawan, S.E.), dengan total perolehan kursi di DPRD Tabanan sebanyak 28 kursi, yang diusulkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Tabanan.

Baca juga :  Pilkada Serentak 2020 Terima Apresiasi dari Dalam dan Luar Negeri

Pasangan Calon Bupati atas nama Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. – I Dewa Nyoman Budiasa) dengan total perolehan kursi di DPRD Tabanan sebanyak 9 kursi, diusulkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) Tabanan sebanyak 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tabanan sebanyak 3 kursi dan Partai Demokrat Tabanan, sejumlah 1 kursi.

Berita Acara dibuat dalam 4 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Tabanan serta disampaikan kepada KPU Tabanan sejumlah 1 rangkap, Bawaslu Tabanan 1 rangkap dan untuk Perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebanyak 1 rangkap serta Pasangan Calon 1 rangkap.

Baca juga :  Pilkada 2020, Made Arjaya: Usung Non Kader, Berarti Gagal Lahirkan Leader

Pada kesempatan ini, tampak Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si. Terlihat pula Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, SH.,MH., sekaligus sebagai Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020 sedang melakukan monitoring di KPU Tabanan.

Mengenai hasil rapat pleno penetapan pasangan Cabup dan Cawabup, tersebut Komisioner Divisi Teknis KPU Tabanan, Luh Made Sunadi, menyebutkan salah satu calon yakni Calon Wakil Bupati, I Made Edi Wirawan dari PDIP masih menunggu penerbitan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Tabanan.

“Secara regulasi hal itu masih dimungkinkan diberikan waktu penyetoran H-30 hari sebelum pemungutan suara atau 9 November mendatang. Intinya seluruh calon sudah memenuhi syarat,” pungkas Luh Sunadi. (dib/sin)