Pertegas Penerapan Protokol Kesehatan, Gubernur Koster Terbitkan Pergub 46/2020
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Rabu (20/8).
Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 ini diterbitkan guna meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan.
Selain itu, juga untuk meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian di masa pandemi COVID-19, sehingga pemulihan berbagai aspek kehidupan dapat tercipta dan mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19.
Penerapannya dilaksanakan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan, yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan.
Kemudian jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, dan pariwisata.
Adapun pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Perorangan yang dimaksud meliputi orang yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Sedangkan Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang dimaksud meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu.
Untuk itu, Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan.
Bagi perorangan wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan.
Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19 dan bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.
Sementara Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19.
Kemudian, menyediakan sarana pencegahan COVID-19, melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
Dan, melaksanakan pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan serta menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19.
Dalam Pergub ini juga terdapat Sanksi administratif, yakni, bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Sementara bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.
Tidak hanya itu, pelanggar juga akan dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan dan rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.
Selain sanksi Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum tersebut, juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi penertiban. Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dapat mengikutsertakan TNI, POLRI, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau Krama Bali. (*/sin)

Tinggalkan Balasan