Diksimerdeka.comJakarta – Perlindungan dan jaminan hak pelayanan publik tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik. Pasal 1 ayat 5 UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, telah menentukan perlindungan bagi mereka merupakan upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak mereka, terutama pada pelayanan publik. Atas dasar itu, seluruh Kantor Imigrasi di berbagai daerah, berkomitmen melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Penyandang disabilitas memiliki kondisi beragam, ada yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas mental, dan gabungan disabilitas fisik dan mental. Kondisi kaum disabilitas berdampak pada kemampuan untuk berpartisipasi di tengah masyarakat, sehingga memerlukan dukungan dan bantuan dari orang lain. Penyandang disabilitas juga menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat nondisabilitas seperti hambatan dalam mengakses layanan umum, pendidikan, kesehatan, maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga :  Kementerian PUPR Hibahkan Aset Rusun dan Rusus Senilai Rp 65,83 Miliar Kepada Kemenkumham

Berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik melakukan monitoring dan pendampingan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang nantinya akan menjadi role model ramah kaum rentan. Perlu sinergitas antara Kementerian PANRB, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kantor Imigrasi yang telah ditunjuk menjadi role model. “Karena dengan sinergitas tersebut, maka roadmap dan tujuan yang telah kita tetapkan dapat diwujudkan dengan optimal,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB, Noviana Andrina dalam video conference mengenai monitoring dan penyampaian progres penyiapan sarana prasarana ramah kaum rentan, Rabu (27/05).

Baca juga :  Polri Ajukan Ekstradisi Paul Zhang ke Kemenkumham
20200527 Sinergi Kementerian PANRB dan Kemenkumham Ciptakan Layanan Imigrasi Tanpa Diskriminasi 2

Video conference tersebut diikuti oleh sembilan Kantor Imigrasi dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan paparan dan laporan yang disampaikan setiap Kantor Imigrasi, terdapat progres yang sangat signifikan telah dilakukan oleh masing-masing kantor imigrasi. Penyediaan guidance block, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi SDM hingga penciptaan inovasi tidak luput dari perhatian demi terpenuhinya hak-hak kaum rentan/disabilitas.

Noviana menyampaikan, Kantor Imigrasi harus bisa menyesuaikan dan meningkatkan layanan menuju Pelayanan Publik 4.0. “Karena tidak dapat dipungkiri, bahwa kebutuhan dan ekspektasi masyarakat ditengah segala kompleksitas kehidupan harus diimbangi dengan penyediaan layanan yang mudah, murah, dan dapat diakses dimana serta kapan saja,” ungkap Noviana.

Baca juga :  Permudah Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Luncurkan e-VoA

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ujo Sutojo menegaskan bahwa Kantor Imigrasi siap membenahi kekurangan sarana dan prasarana. Selain itu, kompetensi sumber daya manusia di Kantor Imigrasi juga akan ditingkatkan.

“Kantor Imigrasi siap memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Kami juga berharap agar dengan adanya kerja sama pendampingan dari Kementerian PANRB ini kedepannya dapat menjadikan Kantor Imigrasi sebagai UPP Role Model Ramah Kaum Rentan,” tegas Ujo. (don/HUMAS MENPANRB)