DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi Dharma Dewata yang resmi dikukuhkan pada 15 April 2026 berhasil menjaring 62 warga negara asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali dalam kurun waktu 20 hari.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa mayoritas WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Totalnya ada 62 warga negara asing yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Felucia dalam konferensi pers, Selasa, (5/5/2026).

Ia menegaskan, para WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist).

“Terkait masa penangkalan, keputusan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, apakah lima tahun atau hingga sepuluh tahun, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Baca juga :  Imigrasi Tutup saat Nyepi dan Lebaran, Layanan Kembali Normal 25 Maret 2026

Felucia menyebut, patroli imigrasi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga iklim investasi, pariwisata serta stabilitas keamanan di Pulau Dewata.

“Ini merupakan bentuk dari komitmen jajaran kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang bermanfaat dan juga menghormati nilai-nilai lokal yang boleh tinggal dan menetap dan juga tentunya bagi orang asing yang bekerja secara ilegal tentunya kami akan beri tindakan,” imbuhnya.

Pengawasan imigrasi, kata Felucia, dilakukan melalui integrasi data digital dan patroli di lapangan secara masif.

“Bali merupakan etalase Indonesia di mata dunia yang artinya cerminan martabat bangsa dan sehingga kita tidak akan membiarkan oknum asing tersebut merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal,” jelas Felucia.

Baca juga :  Sinergi Kementerian PANRB dan Kemenkumham Ciptakan Layanan Imigrasi Tanpa Diskriminasi

Lebih jauh, Imigrasi Bali masih melakukan pendalaman terhadap 62 WNA yang diamankan dalam Patroli Dharma Dewata.

“Sementara kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sehingga tadi apa yang sudah saya sampaikan di awal unsur-unsur pidana itu mungkin saja terjadi pada saat kita nanti lakukan pemeriksaan secara mendalam,” tegasnya.

Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam
investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali.

Baca juga :  Permudah Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Luncurkan e-VoA

“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjagaekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ujar Felucia.

Ia menyebut bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas
keamanan.

“Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukumterhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian” imbuhnya.

Reporter: Agus Pebriana