DIKSIMERDEKA.COMJakarta – Pendaftaraan dan seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) formasi tahun 2020 ditunda sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan ini dilakukan dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana non-Alam Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengumuman penundaan tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji atas nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Baca juga :  BMKG: La Nina Berkembang di Samudra Pasifik, Waspadai Dampaknya di Indonesia

Melalui surat tersebut, disampaikan bahwa jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan yang semula direncanakan mulai tanggal 9 April 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat edaran.

Baca juga :  Tak Berpotensi Tsunami, Warga Pulau Buru Rasakan Gempa M5,5

Tahun ini, terdapat delapan kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni.

Kedelapan K/L tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca juga :  Cegah Masuknya Varian MU, Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Persiapan Dikdin formasi tahun 2020 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian (PANRB), dan delapan Instansi pembina Sekolah Kedinasan.

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi satu-satunya portal pendaftaran Dikdin Tahun 2020. (clr/HUMAS MENPANRB)