DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali membuka Posko Pengaduan Daring (online) Covid-19 bagi masyarakat terdampak wabah pandemi tersebut, yang tidak mendapatkan layanan publik sebagaimana mestinya, seperti; tidak mendapat layanan Jaring Pengaman Sosial (JPS), pelayanan kesehatan, layanan keuangan, layanan transportasi dan layanan keamanan.

Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan Posko Pengaduan Daring dibuka agar warga yang terdampak wabah Covid-19, dapat dengan mudah mengadukan masalah yang dihadapi terkait dengan lima bidang layanan pemerintah yang disebutkan di atas.

Baca juga :  Ombudsman: Kontrol Lemah, DPRD Badung Harus Berani Kritisi Bupati

“Ombudsman RI, termasuk Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali memahami situasi yang sedang terjadi saat ini terkait pendemik covid 19. Posko Pengaduan Daring (online) Covid-19 ini sengaja dibuka agar warga yang terdampak wabah Covid-19, dapat dengan mudah mengadukan lima bidang layanan pemerintah di atas,” ungkapnya.

“Sebagai ilustrasi, layanan JPS meliputi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja dan layanan tarif listrik. Sementara layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen diantaranya terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19,” paparnya.

Baca juga :  Dominan Pelanggaran Maladministrasi, Ombudsman Bali Berhasil Selesaikan 89 Persen Laporan

Laporan yang disampaikan ke Posko Pengaduan Online (Daring) Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali dapat menggunakan tautan bit.ly/covid19ombudsman. Selain itu, laporan dapat disampaikan juga melalui saluran nomor Call Centre/WhatsApp 0811 130 3737 serta email covid19-bali@ombudsman.go.id

Seluruh laporan yang masuk, nantinya akan divalidasi untuk melihat kelengkapan persyaratannya. Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Sementara laporan yang tidak memenuhi syarat, menjadi laporan yang dapat diatensi oleh Ombudsman dengan menginformasikannya kepada terlapor.

Baca juga :  Ombudsman: Jika Vendor 'Membandel', PLN Harus Tegas!

Setiap pelapor, harus melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung, seperti foto, surat, dan lain-lain (jika diperlukan). Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali berharap agar publik yang terkena dampak Covid-19 dapat segera menggunakan saluran pengaduan agar bisa segera ditindaklanjuti. (*)