DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan ditemukan 2 orang positif COVID-19 varian baru di Bali. Gubernur Koster mengatakan informasi tersebut diperoleh langsung dari Menteri Kesehatan RI, kemarin (Senin, 3/5). Hal itu disampaikan Gubernur Koster dalam siaran persnya terkait perkembangan COVID-19 di Bali, Selasa (4/5). 

“Saya telah mendapat informasi langsung dari Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pada tanggal 3 Mei 2021, bahwa telah ditemukan 2 orang positif COVID-19 yang terinfeksi varian baru mutasi virus COVID-19. Satu orang mengalami positif akibat penularan varian baru dari Afrika Selatan dengan kode B.1.351; sedangkan satu orang positif akibat penularan varian baru dari Inggris dengan kode B.1.1.7.,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan hal ini diketahui setelah beberapa sampel dari orang positif COVID-19 di RS Sanglah dilakukan pengujian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca juga :  Gubernur Koster Apresiasi Kemnaker RI Dalam Pemulihan Ekonomi Bali

“Satu orang yang positif COVID-19 dengan varian baru dari Afrika Selatan, telah dinyatakan meninggal di RS Sanglah, berasal dari Kabupaten Badung. Korban memang belum mengikuti program vaksinasi. Sedangkan yang satu orang lagi yang dinyatakan positif COVID-19 dengan varian baru dari Inggris dinyatakan sembuh, dalam kondisi sehat dan sudah dipulangkan, berasal dari Kota Denpasar. Yang bersangkutan, kebetulan telah mengikuti program vaksinasi sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Terkait kasus ini, Dinas Kesehatan Provinsi Bali sedang melakukan penyelidikan Epidemiologi terhadap sejumlah orang yang melakukan kontak erat dengan korban sehingga akan diketahui potensi resiko penyebarannya secara detail dan lengkap.

Gubernur Koster menjelaskan sehubungan dengan munculnya varian baru mutasi virus COVID-19 di Bali, sesuai arahan Bapak Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI, bersama ini menghimbau, mengingatkan, dan menegaskan kembali kepada seluruh Masyarakat agar mentaati pelaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Baca juga :  Ikuti Rakor Kampanye 3M, Wagub Cok Ace Laporkan Upaya Bali Dalam Penanganan Covid-19

Selain itu Ia juga mengharapkan masyarakat tetap tertib dan disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bebas COVID-19 dengan 6M yaitu; Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun tubuh, dan Mentaati aturan.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tetap membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadaan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni, budaya, dan sosial serta kegiatan kemasyarakatan lainnya. Serta mengikuti program vaksinasi pencegahan COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca juga :  Cuaca Buruk Tinggalkan Jejak di Pucak Tinggah, Koster Datang Membawa Harapan

Dalam rilisnya Gubernur Koster juga mengimbau kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen Masyarakat agar terus tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran COVID-19, secara khusus varian baru virus COVID-19.

“Marilah Kita terus memanjatkan Doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” himbaunya.

Selanjutnya, Gubernur Koster menegaskan agar himbauan ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab demi Bali yang kita cintai dan diagungkan bersama. (*/sin)